Wapres Gibran, Guru Butuh Payung Hukum! Seruan Ketua Komisi X DPR
Beritaterkini.web.id Mudah-mudahan selalu ada harapan di setiap hati. Pada Edisi Ini saya ingin berbagi pandangan tentang Berita yang menarik. Catatan Artikel Tentang Berita Wapres Gibran Guru Butuh Payung Hukum Seruan Ketua Komisi X DPR Simak penjelasan detailnya hingga selesai.
- 1.1. Perlindungan Hukum bagi Guru: Sebuah Kebutuhan Mendesak
Table of Contents
Perlindungan Hukum bagi Guru: Sebuah Kebutuhan Mendesak
Guru, sebagai pilar pendidikan, berhak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2024 tentang Guru dan Dosen. Perlindungan tersebut mencakup kekerasan, ancaman, diskriminasi, intimidasi, dan perlakuan tidak adil dari berbagai pihak.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian sepakat akan pentingnya Undang-Undang Perlindungan Guru. Gibran mengusulkan penguatan perlindungan guru dalam Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Hetifah menekankan bahwa Indonesia telah memiliki payung hukum untuk melindungi guru, namun perlu diperkuat sosialisasi dan penegakan hukumnya. Ia juga menyoroti penggunaan Undang-Undang Perlindungan Anak yang justru mengkriminalisasi guru.
Gibran menegaskan bahwa sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan murid. Ia menyerukan agar kasus kekerasan, bullying, dan kriminalisasi guru tidak terjadi lagi.
Dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Guru, diharapkan guru dapat menjalankan tugasnya dengan nyaman dan tanpa rasa takut. Hal ini akan berdampak positif pada kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru di Indonesia.
11 November 2024
Sekian pembahasan mendalam mengenai wapres gibran guru butuh payung hukum seruan ketua komisi x dpr yang saya sajikan melalui berita Silakan bagikan informasi ini jika dirasa bermanfaat cari inspirasi dari alam dan jaga keseimbangan hidup. Silakan share kepada rekan-rekanmu. Sampai jumpa lagi
✦ Tanya AI