• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Wapres Gibran, Guru Butuh Payung Hukum! Seruan Ketua Komisi X DPR

img

Beritaterkini.web.id Bismillah semoga hari ini istimewa. Pada Artikel Ini saya akan mengulas cerita sukses terkait Berita., Analisis Mendalam Mengenai Berita Wapres Gibran Guru Butuh Payung Hukum Seruan Ketua Komisi X DPR Jangan berhenti di tengah lanjutkan membaca sampai habis.

Perlindungan Hukum bagi Guru: Sebuah Kebutuhan Mendesak

Guru, sebagai pilar pendidikan, berhak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2024 tentang Guru dan Dosen. Perlindungan tersebut mencakup kekerasan, ancaman, diskriminasi, intimidasi, dan perlakuan tidak adil dari berbagai pihak.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian sepakat akan pentingnya Undang-Undang Perlindungan Guru. Gibran mengusulkan penguatan perlindungan guru dalam Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Hetifah menekankan bahwa Indonesia telah memiliki payung hukum untuk melindungi guru, namun perlu diperkuat sosialisasi dan penegakan hukumnya. Ia juga menyoroti penggunaan Undang-Undang Perlindungan Anak yang justru mengkriminalisasi guru.

Gibran menegaskan bahwa sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan murid. Ia menyerukan agar kasus kekerasan, bullying, dan kriminalisasi guru tidak terjadi lagi.

Dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Guru, diharapkan guru dapat menjalankan tugasnya dengan nyaman dan tanpa rasa takut. Hal ini akan berdampak positif pada kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru di Indonesia.

11 November 2024

Itulah pembahasan komprehensif tentang wapres gibran guru butuh payung hukum seruan ketua komisi x dpr dalam berita yang saya sajikan Saya berharap artikel ini menginspirasi Anda untuk belajar lebih banyak cari inspirasi dari alam dan jaga keseimbangan hidup. Mari berikan manfaat dengan membagikan ini. Sampai jumpa di artikel selanjutnya

Special Ads
© Copyright 2024 - Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads