• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Skandal Peradilan Terungkap: Hakim dan Pengacara Ditahan dalam Dugaan Suap Vonis

img

Beritaterkini.web.id Assalamualaikum semoga hidupmu penuh canda tawa. Di Tulisan Ini saya ingin berbagi tips dan trik mengenai Berita. Ringkasan Informasi Seputar Berita Skandal Peradilan Terungkap Hakim dan Pengacara Ditahan dalam Dugaan Suap Vonis Pastikan Anda mengikuti pembahasan sampai akhir.

    Table of Contents

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan seorang pengacara sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan, ketiga hakim tersebut ditangkap di Surabaya. Sementara pengacara ditangkap di Jakarta.

Tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sedangkan pengacara yang menjadi tersangka adalah Lisa Rahmat (LR).

Qohar menjelaskan, para tersangka ditahan di lokasi berbeda. Penerima suap atau gratifikasi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan pemberi suap dan gratifikasi ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim.

Kasus ini bermula dari vonis bebas yang dijatuhkan oleh hakim PN Surabaya terhadap Ronald Tannur. Hakim menilai Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian kekasihnya, Dini Sera.

Namun, jaksa mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi tersebut dengan membatalkan putusan bebas Tannur.

Komisi Yudisial (KY) juga telah melakukan pengusutan terkait pelanggaran etik para hakim terkait vonis bebas tersebut. Dalam rapat di DPR, KY menyatakan ketiga hakim akan dijatuhi sanksi etik berat, yaitu diberhentikan.

Sekian pembahasan mendalam mengenai skandal peradilan terungkap hakim dan pengacara ditahan dalam dugaan suap vonis yang saya sajikan melalui berita Dalam tulisan terakhir ini saya ucapkan terimakasih tetap optimis menghadapi tantangan dan jaga imunitas. Mari sebar informasi ini ke orang-orang terdekatmu. semoga Anda menikmati artikel lainnya. Sampai jumpa.

Special Ads
© Copyright 2024 - Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads