• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Skandal Peradilan Terungkap: Hakim dan Pengacara Ditahan dalam Dugaan Suap Vonis

img

Beritaterkini.web.id Mudah-mudahan semangatmu tak pernah padam. Di Blog Ini saatnya membahas Berita yang banyak dibicarakan. Informasi Terbaru Tentang Berita Skandal Peradilan Terungkap Hakim dan Pengacara Ditahan dalam Dugaan Suap Vonis Simak artikel ini sampai habis

    Table of Contents

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan seorang pengacara sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan, ketiga hakim tersebut ditangkap di Surabaya. Sementara pengacara ditangkap di Jakarta.

Tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sedangkan pengacara yang menjadi tersangka adalah Lisa Rahmat (LR).

Qohar menjelaskan, para tersangka ditahan di lokasi berbeda. Penerima suap atau gratifikasi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan pemberi suap dan gratifikasi ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim.

Kasus ini bermula dari vonis bebas yang dijatuhkan oleh hakim PN Surabaya terhadap Ronald Tannur. Hakim menilai Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian kekasihnya, Dini Sera.

Namun, jaksa mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi tersebut dengan membatalkan putusan bebas Tannur.

Komisi Yudisial (KY) juga telah melakukan pengusutan terkait pelanggaran etik para hakim terkait vonis bebas tersebut. Dalam rapat di DPR, KY menyatakan ketiga hakim akan dijatuhi sanksi etik berat, yaitu diberhentikan.

Terima kasih telah mengikuti penjelasan skandal peradilan terungkap hakim dan pengacara ditahan dalam dugaan suap vonis dalam berita ini hingga selesai Selamat menjelajahi dunia pengetahuan lebih jauh ciptakan lingkungan positif dan jaga kesehatan otak. Mari berbagi kebaikan dengan membagikan ini. Sampai bertemu di artikel berikutnya. Terima kasih banyak.

Special Ads
© Copyright 2024 - Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads