• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Skandal Peradilan Terungkap: Hakim Pemvonis Bebas Tersangka Korupsi Jadi Tersangka!

img

Beritaterkini.web.id Assalamualaikum semoga kita selalu bersatu. Dalam Blog Ini aku ingin berbagi insight tentang Berita yang menarik. Artikel Mengenai Berita Skandal Peradilan Terungkap Hakim Pemvonis Bebas Tersangka Korupsi Jadi Tersangka Baca artikel ini sampai habis untuk pemahaman yang optimal.

Kejagung Tetapkan Tiga Hakim dan Pengacara Tersangka Suap

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka dugaan korupsi berupa suap atau gratifikasi. Ketiga hakim tersebut adalah ED, HH, dan M.

Selain ketiga hakim, Kejagung juga menangkap seorang pengacara berinisial LR. Penangkapan ini terkait dengan vonis bebas yang dijatuhkan oleh ketiga hakim tersebut terhadap terdakwa Ronald Tannur.

Kejagung menduga bahwa ketiga hakim dan pengacara tersebut menerima suap atau gratifikasi untuk membebaskan Ronald Tannur dari segala tuntutan hukum.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Kejagung akan terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Begitulah skandal peradilan terungkap hakim pemvonis bebas tersangka korupsi jadi tersangka yang telah saya jelaskan secara lengkap dalam berita, Jangan ragu untuk mencari tahu lebih banyak dari berbagai sumber cari inspirasi dari alam dan jaga keseimbangan hidup. Silakan share ke orang-orang di sekitarmu. Sampai jumpa lagi

Special Ads
© Copyright 2024 - Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads