TPS Liar Limo: Tersangka Jadi Pelajaran Berharga, KLHK Beri Peringatan Keras

Beritaterkini.web.id Selamat membaca semoga bermanfaat. Di Blog Ini saatnya berbagi wawasan mengenai Berita. Informasi Relevan Mengenai Berita TPS Liar Limo Tersangka Jadi Pelajaran Berharga KLHK Beri Peringatan Keras Tetap fokus dan simak hingga kalimat terakhir.
- 1.1. Tindakan Tegas KLHK Terhadap Pengelola Sampah Ilegal
Table of Contents
Tindakan Tegas KLHK Terhadap Pengelola Sampah Ilegal
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menetapkan J (58) sebagai tersangka pengelolaan sampah ilegal di Limo, Depok. Tersangka diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar sesuai Pasal 98 Ayat (1) UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penanganan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang TPA sampah ilegal yang mencemari lingkungan dan melakukan pembakaran terbuka. KLH menegaskan komitmennya untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kejahatan.
Selain Pasal 98 (1), pelaku dumping limbah tanpa izin juga dapat dikenai Pasal 104 dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 3 miliar. Penindakan tegas ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi pelaku lainnya.
TPA sampah ilegal Limo dikelola tersangka J di lahan seluas 3,75 hektare sejak 2022. KLH akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan asal sampah yang dibuang di lokasi tersebut.
Warga sekitar TPA ilegal telah merasakan dampak negatif seperti bau tak sedap dan asap pembakaran yang menyebabkan gangguan pernapasan. KLH telah menahan tersangka J di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
KLH akan menggunakan semua instrumen penegakan hukum, baik administratif, perdata, maupun pidana, untuk menindak pengelola TPS liar lainnya.
9 November 2024
Demikianlah tps liar limo tersangka jadi pelajaran berharga klhk beri peringatan keras telah saya uraikan secara lengkap dalam berita Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda semua cari inspirasi positif dan jaga kebugaran. Ajak teman-temanmu untuk membaca postingan ini. Sampai jumpa lagi
✦ Tanya AI