• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Terungkap! Jaringan Makelar Kasus Triliunan Rupiah Dibongkar, Zarof Ricar Ditangkap

img

Beritaterkini.web.id Selamat datang semoga kalian mendapatkan manfaat. Pada Artikel Ini saya akan mengulas berbagai hal menarik tentang Berita. Ulasan Artikel Seputar Berita Terungkap Jaringan Makelar Kasus Triliunan Rupiah Dibongkar Zarof Ricar Ditangkap Yuk

    Table of Contents

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, pada 24 Oktober 2024. Penangkapan ini terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam perkara yang melibatkan Ronald Tannur.

Zarof diduga menerima gratifikasi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, dan mata uang asing lainnya, serta logam mulia seberat 51 Kg. Gratifikasi ini diduga diterima selama Zarof menjabat di MA pada periode 2012-2022.

Penangkapan Zarof dilakukan setelah Lisa Rachma, pengacara Ronald Tannur, menukarkan rupiah dengan mata uang asing dan menyerahkannya kepada Zarof di Jakarta Selatan. Uang tersebut diduga berjumlah Rp5 miliar.

Lisa juga menyampaikan kepada Zarof bahwa akan menyiapkan dana Rp5 miliar untuk Hakim Agung dan Rp1 miliar untuk Zarof atas jasanya. Zarof diduga mengupayakan agar Hakim Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya.

Kejagung mencatat bahwa aset Zarof melebihi Rp1 triliun, termasuk rumah, kendaraan, tanah, dan surat berharga. Zarof saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.

Zarof dijerat dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sekian informasi lengkap mengenai terungkap jaringan makelar kasus triliunan rupiah dibongkar zarof ricar ditangkap yang saya bagikan melalui berita Semoga tulisan ini membantu Anda dalam kehidupan sehari-hari tetap konsisten dan utamakan kesehatan keluarga. bagikan kepada teman-temanmu. Terima kasih telah membaca

Special Ads
© Copyright 2024 - Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads