• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Terungkap! Data Surplus Gula Dipertanyakan, Kejagung Buka Suara

img

Beritaterkini.web.id Selamat membaca semoga mendapatkan ilmu baru. Di Artikel Ini saya ingin menjelaskan bagaimana Berita berpengaruh. Informasi Terbaru Tentang Berita Terungkap Data Surplus Gula Dipertanyakan Kejagung Buka Suara Yuk

    Table of Contents

Dalam kasus dugaan impor gula ilegal, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah pernyataan kuasa hukum tersangka Tom Lembong yang membantah kliennya memberikan izin impor saat Indonesia mengalami surplus gula.

Kejagung menegaskan bahwa pemberian izin impor gula kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) oleh Tom Lembong merupakan bagian dari penyidikan.

Menurut Kejagung, sebelum Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan, sudah ada surat-menyurat antara PPI dan menteri sebelumnya terkait impor gula. Namun, Kejagung mempertanyakan pertimbangan Tom Lembong dalam menindaklanjuti surat tersebut.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mempertanyakan tindakan melawan hukum yang dilakukan kliennya. Ia menjelaskan bahwa impor gula yang dilakukan PPI adalah untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian.

Namun, Kejagung menyatakan bahwa Tom Lembong memberikan izin impor gula kepada perusahaan swasta untuk mengimpor GKM (gula kristal mentah) yang kemudian diolah menjadi GKP (gula kristal putih). Padahal, menurut aturan, hanya BUMN yang diizinkan mengimpor GKP.

Kejagung juga menyebut bahwa PT PPI seolah-olah membeli GKP dari perusahaan swasta tersebut, padahal GKP tersebut dijual langsung ke masyarakat dengan harga lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan Kejagung akan terus mendalami dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Tom Lembong dan pihak-pihak terkait.

(Tanggal: 6 November 2024)

Begitulah terungkap data surplus gula dipertanyakan kejagung buka suara yang telah saya jelaskan secara lengkap dalam berita, Saya harap Anda menemukan sesuatu yang berguna di sini selalu bergerak maju dan jaga kesehatan lingkungan. Bagikan kepada orang-orang terdekatmu. Sampai jumpa lagi

Special Ads
© Copyright 2024 - Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads