Surat Ajaib: DPK Bisa Pilih di Pilkada 2024 Tanpa Instruksi
Beritaterkini.web.id Assalamualaikum semoga hidupmu penuh canda tawa. Di Momen Ini saya akan mengupas informasi menarik tentang Berita. Artikel Ini Membahas Berita Surat Ajaib DPK Bisa Pilih di Pilkada 2024 Tanpa Instruksi Lanjutkan membaca untuk mendapatkan informasi seutuhnya.
Persyaratan Memilih untuk Pemilih DPK
Pemilih DPK wajib membawa e-KTP atau Suket dari Dukcapil jika belum memiliki e-KTP. Bagi yang belum terdaftar dalam DPT, dapat menggunakan Suket dari Dukcapil atau Biodata Penduduk/IKD.
Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Pemilih DPK hanya dapat memilih di TPS sesuai alamat yang tertera pada e-KTP, KK, Biodata Penduduk, atau IKD.
Penerbitan Suket
Penerbitan Suket untuk Pilkada mendatang telah dihentikan sesuai Pasal 53 PKPU Nomor 7 Tahun 2024. Dukcapil tidak lagi menerbitkan Suket pengganti e-KTP.
Biodata Penduduk
Biodata Penduduk adalah keterangan tentang identitas, informasi dasar, dan riwayat penduduk sejak lahir. Biodata Penduduk dapat dicetak di kantor Dukcapil setempat.
Terima kasih telah mengikuti pembahasan surat ajaib dpk bisa pilih di pilkada 2024 tanpa instruksi dalam berita ini sampai akhir Terima kasih telah menjadi pembaca yang setia cari peluang pengembangan diri dan jaga kesehatan kulit. share ke temanmu. jangan lewatkan artikel lainnya yang mungkin Anda suka. Terima kasih.,
✦ Tanya AI