Surat Ajaib: DPK Bisa Pilih di Pilkada 2024 Tanpa Instruksi

Beritaterkini.web.id Assalamualaikum semoga selalu dalam kasih sayang-Nya. Pada Kesempatan Ini saya ingin menjelaskan bagaimana Berita berpengaruh. Ulasan Mendetail Mengenai Berita Surat Ajaib DPK Bisa Pilih di Pilkada 2024 Tanpa Instruksi Simak artikel ini sampai habis
Persyaratan Memilih untuk Pemilih DPK
Pemilih DPK wajib membawa e-KTP atau Suket dari Dukcapil jika belum memiliki e-KTP. Bagi yang belum terdaftar dalam DPT, dapat menggunakan Suket dari Dukcapil atau Biodata Penduduk/IKD.
Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Pemilih DPK hanya dapat memilih di TPS sesuai alamat yang tertera pada e-KTP, KK, Biodata Penduduk, atau IKD.
Penerbitan Suket
Penerbitan Suket untuk Pilkada mendatang telah dihentikan sesuai Pasal 53 PKPU Nomor 7 Tahun 2024. Dukcapil tidak lagi menerbitkan Suket pengganti e-KTP.
Biodata Penduduk
Biodata Penduduk adalah keterangan tentang identitas, informasi dasar, dan riwayat penduduk sejak lahir. Biodata Penduduk dapat dicetak di kantor Dukcapil setempat.
Terima kasih telah mengikuti pembahasan surat ajaib dpk bisa pilih di pilkada 2024 tanpa instruksi dalam berita ini sampai akhir Jangan segan untuk mencari referensi tambahan tetap optimis menghadapi perubahan dan jaga kebugaran otot. Bagikan kepada yang perlu tahu tentang ini. Sampai jumpa di artikel selanjutnya
✦ Tanya AI