Skandal Kredit Fiktif Terbongkar: Kejati Banten Ciduk Empat Pelaku, Negara Rugi Miliaran

Beritaterkini.web.id Selamat data di blog saya yang penuh informasi. Di Kutipan Ini mari kita bahas keunikan dari Berita yang sedang populer. Catatan Informatif Tentang Berita Skandal Kredit Fiktif Terbongkar Kejati Banten Ciduk Empat Pelaku Negara Rugi Miliaran Ikuti selalu pembahasannya sampai bagian akhir.
Table of Contents
Kejaksaan Tinggi Banten mengungkap kasus dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja fiktif yang merugikan negara Rp 6,1 miliar. Empat tersangka telah ditetapkan, yakni J, EBY, DAS, dan SNZ.
Kasus ini bermula pada 2016 saat J dan SNZ bersepakat mengerjakan proyek peningkatan Jalan Purbaya-Jati-Saguling senilai Rp 16,9 miliar. J meminjam bendera PT KMA milik SNZ untuk melaksanakan proyek tersebut.
PT KMA mengajukan kredit ke bank di Kota Tangerang sebesar Rp 5 miliar. Dalam proses pemberian kredit, ditemukan penyimpangan oleh karyawan bank, EBY dan DAS. Mereka tidak melakukan verifikasi kelengkapan data dan dokumen, serta tidak melakukan survei dan wawancara.
Selain itu, debitur tidak menyerahkan dokumen yang menyatakan tidak akan mengubah atau mengalihkan pembayaran termin ke bank lain. Namun, SNZ mengalihkan pembayaran termin ke bank lain.
Tersangka J, EBY, dan DAS mendapatkan bagian dari manipulasi ini. EBY dan DAS bahkan mendapatkan fasilitas umroh yang dibiayai J.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tanggal: 6 November 2024
Itulah pembahasan komprehensif tentang skandal kredit fiktif terbongkar kejati banten ciduk empat pelaku negara rugi miliaran dalam berita yang saya sajikan Saya berharap tulisan ini membuka wawasan baru Jaga semangat dan kesehatan selalu. silakan share ke temanmu. semoga artikel lainnya menarik untuk Anda. Terima kasih.
✦ Tanya AI