• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Skandal Gratifikasi Terungkap: Eks Kades Didakwa Jual Situ Ranca Gede

img

Beritaterkini.web.id Mudah mudahan kalian dalam keadaan sehat, Di Blog Ini aku ingin mengupas sisi unik dari Berita. Tulisan Yang Mengangkat Berita Skandal Gratifikasi Terungkap Eks Kades Didakwa Jual Situ Ranca Gede Jangan diskip ikuti terus sampai akhir pembahasan.

Eks Kepala Desa Didakwa Terima Gratifikasi Pembebasan Lahan

Johadi, mantan Kepala Desa Babakan, Kabupaten Serang, didakwa menerima gratifikasi terkait pembebasan lahan Situ Ranca Gede Jakung seluas 250 ribu meter persegi. Gratifikasi tersebut diduga diberikan untuk memuluskan pembebasan lahan milik Pemprov Banten yang akan dijadikan kawasan industri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardiansyah mengungkapkan, Johadi menerima uang sebesar Rp 700 juta dari Johnson Pontoh, tim pembebasan lahan eksternal yang ditunjuk PT Modern Industrial Estate. Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan atas tindakan Johadi yang mempercepat proses pembuatan dan penandatanganan dokumen kelengkapan administrasi.

JPU juga menyatakan bahwa dokumen yang ditandatangani Johadi tidak lengkap dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, bertentangan dengan kewajibannya sebagai kepala desa.

Situ Ranca Gede Jakung merupakan aset milik daerah Banten yang tercatat dengan luas 250 ribu meter persegi dan nilai perolehan Rp 4,2 miliar pada 2010. Lahan tersebut juga tercatat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang tahun 2011-2031.

Atas perbuatannya, Johadi didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau kedua Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau ketiga Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.

Begitulah ringkasan skandal gratifikasi terungkap eks kades didakwa jual situ ranca gede yang telah saya jelaskan dalam berita Jangan ragu untuk mencari tahu lebih lanjut tentang topik ini ciptakan peluang dan perhatikan asupan gizi. Jika kamu mau Sampai jumpa lagi

Special Ads
© Copyright 2024 - Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads