Rumah Mewah Jakarta Bakal Kena Pajak Sampah Mulai 2025
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2841484/original/055451400_1561966820-20190701-Kamera-Tilang-Elektronik-2.jpg)
Beritaterkini.web.id Assalamualaikum semoga hari ini menyenangkan. Di Jam Ini saya akan mengulas cerita sukses terkait Berita., Catatan Penting Tentang Berita Rumah Mewah Jakarta Bakal Kena Pajak Sampah Mulai 2025, Jangan berhenti di sini lanjutkan sampe akhir.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan retribusi kebersihan mulai 1 Januari 2025. Retribusi ini dikenakan kepada rumah tinggal dan kegiatan usaha berdasarkan daya listrik yang terpasang.
Tiga Kategori Rumah Tinggal
Ada tiga kategori rumah tinggal yang diatur dalam kebijakan ini, yaitu:
- Kelas bawah: 1.300 hingga 2.200 VA, tarif Rp 10.000 per unit/bulan
- Kelas menengah: 3.500 hingga 5.500 VA, tarif Rp 30.000 per unit/bulan
- Kelas atas: 6.600 VA ke atas, tarif Rp 77.000 per unit/bulan
Kategori Miskin dan Pemilahan Sampah
Warga miskin dengan daya listrik 450 hingga 900 VA tidak dikenakan retribusi. Selain itu, rumah tinggal yang aktif memilah sampah atau tergabung dalam Bank Sampah juga dibebaskan dari retribusi.
Retribusi Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha juga dikenakan retribusi berdasarkan skala fasilitas dan daya listrik yang digunakan.
Tujuan Retribusi
Retribusi ini bertujuan untuk mendorong warga Jakarta berperan aktif dalam pengelolaan sampah. Dengan memilah sampah, warga dapat membantu pemerintah mengurangi volume sampah yang dihasilkan.
Demikian rumah mewah jakarta bakal kena pajak sampah mulai 2025 telah saya jabarkan secara menyeluruh dalam berita Silahkan cari informasi lainnya yang mungkin kamu suka kembangkan ide positif dan jaga keseimbangan hidup. Sebarkan manfaat ini kepada orang-orang terdekat. Sampai bertemu lagi
✦ Tanya AI