Pindah Memilih Pilkada 2024: Jangan Sampai Kehabisan Waktu!

Beritaterkini.web.id Hai semoga selalu dalam keadaan sehat. Di Blog Ini saya ingin berbagi pandangan tentang Berita yang menarik. Penjelasan Mendalam Tentang Berita Pindah Memilih Pilkada 2024 Jangan Sampai Kehabisan Waktu Pastikan Anda menyimak sampai kalimat penutup.
Pindah Memilih Pilkada 2024: Batas Akhir dan Kategori
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan batas akhir pengurusan pindah memilih untuk Pilkada 2024 yang terbagi menjadi dua kategori:
- Kategori Pertama: Paling lambat 30 hari (H-30) sebelum hari pemungutan suara, yaitu 28 Oktober 2024.
- Kategori Kedua: Paling lambat 7 hari (H-7) sebelum hari pemungutan suara, yaitu 20 November 2024.
Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih karena keadaan tertentu, seperti:
- Pindah domisili
- Tugas belajar atau bekerja
- Alasan kesehatan
Keadaan tertentu di luar ketentuan di atas dapat dipertimbangkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024.
Begitulah pindah memilih pilkada 2024 jangan sampai kehabisan waktu yang telah saya bahas secara lengkap dalam berita Terima kasih atas perhatian dan waktu yang telah Anda berikan, tingkatkan keterampilan dan jaga kebersihan diri. Bantu sebarkan dengan membagikan ini. Terima kasih atas kunjungan Anda
✦ Tanya AI