Persiapan Krusial: Panduan Lengkap Barang Wajib Dibawa ke TPS pada Pilkada 2024

Beritaterkini.web.id Dengan nama Allah semoga kita diberi petunjuk. Pada Artikel Ini saya akan mengulas fakta-fakta seputar Berita. Analisis Artikel Tentang Berita Persiapan Krusial Panduan Lengkap Barang Wajib Dibawa ke TPS pada Pilkada 2024 Marilah telusuri informasinya sampai bagian penutup kata.
Pemungutan Suara Pilkada 2024: Panduan Lengkap
Hari pencoblosan Pilkada serentak 2024 akan digelar pada Rabu, 27 November 2024. Pemilih wajib membawa berkas tertentu ke TPS sesuai dengan jenis pemilihnya.
Jenis Pemilih dan Berkas yang Dibawa
Jenis Pemilih | Berkas yang Dibawa |
---|---|
DPT (Daftar Pemilih Tetap) | - Kartu Tanda Penduduk (KTP) |
DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) | - Surat Keterangan Pindah Memilih |
DPK (Daftar Pemilih Khusus) | - Surat Keterangan Tidak Terdaftar di DPT/DPTs |
Waktu Penggunaan Hak Pilih
Pemilih DPT dapat menggunakan hak pilihnya mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Pemilih DPTb dapat menggunakan hak pilihnya paling lambat 2 jam sebelum selesainya pemungutan suara (mulai pukul 11.00-13.00 waktu setempat).
Pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya paling lambat 1 jam sebelum selesainya pemungutan suara (mulai pukul 12.00-13.00 waktu setempat).
Terima kasih telah membaca tuntas pembahasan persiapan krusial panduan lengkap barang wajib dibawa ke tps pada pilkada 2024 dalam berita ini Terima kasih atas antusiasme Anda dalam membaca selalu berinovasi dalam karir dan jaga kesehatan diri. Ayo bagikan kepada teman-teman yang ingin tahu. semoga Anda menikmati artikel lainnya. Sampai jumpa.
✦ Tanya AI