Persiapan Krusial: Panduan Lengkap Barang Wajib Dibawa ke TPS pada Pilkada 2024

Beritaterkini.web.id Selamat membaca semoga bermanfaat. Pada Artikel Ini saya ingin berbagi tentang Berita yang bermanfaat. Artikel Ini Membahas Berita Persiapan Krusial Panduan Lengkap Barang Wajib Dibawa ke TPS pada Pilkada 2024 Baca sampai selesai agar pemahaman Anda maksimal.
Pemungutan Suara Pilkada 2024: Panduan Lengkap
Hari pencoblosan Pilkada serentak 2024 akan digelar pada Rabu, 27 November 2024. Pemilih wajib membawa berkas tertentu ke TPS sesuai dengan jenis pemilihnya.
Jenis Pemilih dan Berkas yang Dibawa
Jenis Pemilih | Berkas yang Dibawa |
---|---|
DPT (Daftar Pemilih Tetap) | - Kartu Tanda Penduduk (KTP) |
DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) | - Surat Keterangan Pindah Memilih |
DPK (Daftar Pemilih Khusus) | - Surat Keterangan Tidak Terdaftar di DPT/DPTs |
Waktu Penggunaan Hak Pilih
Pemilih DPT dapat menggunakan hak pilihnya mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Pemilih DPTb dapat menggunakan hak pilihnya paling lambat 2 jam sebelum selesainya pemungutan suara (mulai pukul 11.00-13.00 waktu setempat).
Pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya paling lambat 1 jam sebelum selesainya pemungutan suara (mulai pukul 12.00-13.00 waktu setempat).
Begitulah ringkasan persiapan krusial panduan lengkap barang wajib dibawa ke tps pada pilkada 2024 yang telah saya jelaskan dalam berita Selamat menggali informasi lebih lanjut tentang tema ini berpikir maju dan jaga kesejahteraan diri. Ayo ajak orang lain untuk membaca postingan ini. Terima kasih
✦ Tanya AI