Permintaan Aneh Terpidana Korupsi: Hapus Pasal UU Tipikor, MAKI Yakin MK Tegas Menolak
Beritaterkini.web.id Mudah mudahan kalian sehat dan berbahagia selalu. Saat Ini aku mau menjelaskan Berita yang banyak dicari orang. Artikel Ini Membahas Berita Permintaan Aneh Terpidana Korupsi Hapus Pasal UU Tipikor MAKI Yakin MK Tegas Menolak Jangan sampai terlewat simak terus sampai selesai.
Table of Contents
Pemberantasan korupsi harus difokuskan pada tindakan suap, penggelapan jabatan, pemerasan, kecurangan, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan penerimaan gratifikasi.
Penghapusan pasal yang mengatur hukuman bagi pelaku yang memperkaya diri dan merugikan negara akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Pasal tersebut merupakan inti dari pemberantasan korupsi, karena menargetkan tindakan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi secara ilegal.
Para pemohon yang menggugat pasal tersebut, termasuk mantan pejabat dan pengusaha, berpendapat bahwa kerugian negara bukan satu-satunya indikator korupsi.
Mereka berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan untuk memperkaya diri secara tidak sah juga harus dianggap sebagai korupsi.
Namun, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan tersebut.
MAKI berpendapat bahwa penghapusan pasal tersebut akan membubarkan lembaga penegak hukum yang bertugas memberantas korupsi.
Sidang perbaikan permohonan telah digelar di MK pada 28 Oktober 2024, dan MK akan memberikan putusan dalam waktu dekat.
Tanggal: 29 Oktober 2024
Begitulah uraian lengkap permintaan aneh terpidana korupsi hapus pasal uu tipikor maki yakin mk tegas menolak yang telah saya sampaikan melalui berita Moga moga artikel ini cukup nambah pengetahuan buat kamu selalu berpikir positif dalam bekerja dan jaga berat badan ideal. bagikan kepada teman-temanmu. Terima kasih
✦ Tanya AI