Paspor Mahal Meriah: Tarif Melambung, Siap-siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!

Beritaterkini.web.id Assalamualaikum semoga kita selalu dalam kebaikan. Sekarang saya akan mengupas informasi menarik tentang Berita. Artikel Mengenai Berita Paspor Mahal Meriah Tarif Melambung Siapsiap Rogoh Kocek Lebih Dalam Pastikan Anda mengikuti pembahasan sampai akhir.
- 1.1. Peraturan Baru Tarif Pembuatan Paspor
- 2.1. Rincian Tarif Baru
Table of Contents
Peraturan Baru Tarif Pembuatan Paspor
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan ini mengatur tarif baru untuk pembuatan paspor.
Meskipun telah ditandatangani sejak lama, peraturan ini baru akan berlaku 60 hari setelah diterbitkan secara resmi. Hal ini memberikan waktu bagi masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan tarif baru.
Rincian Tarif Baru
Jenis Paspor | Tarif |
---|---|
Paspor Biasa 48 Halaman | Rp 350.000 |
Paspor Biasa 24 Halaman | Rp 150.000 |
Paspor Elektronik | Rp 650.000 |
Sekian uraian detail mengenai paspor mahal meriah tarif melambung siapsiap rogoh kocek lebih dalam yang saya paparkan melalui berita Selamat menggali lebih dalam tentang topik yang menarik ini tetap optimis menghadapi rintangan dan jaga kesehatan lingkungan. Mari sebar kebaikan ini kepada semua. Sampai jumpa lagi
✦ Tanya AI