Paspor Mahal Meriah: Tarif Melambung, Siap-siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!

Beritaterkini.web.id Semoga kalian semua dalam keadaan baik ya. Di Kutipan Ini aku mau berbagi cerita seputar Berita yang inspiratif. Panduan Seputar Berita Paspor Mahal Meriah Tarif Melambung Siapsiap Rogoh Kocek Lebih Dalam Tetap fokus dan ikuti pembahasan sampe selesai.
- 1.1. Peraturan Baru Tarif Pembuatan Paspor
- 2.1. Rincian Tarif Baru
Table of Contents
Peraturan Baru Tarif Pembuatan Paspor
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan ini mengatur tarif baru untuk pembuatan paspor.
Meskipun telah ditandatangani sejak lama, peraturan ini baru akan berlaku 60 hari setelah diterbitkan secara resmi. Hal ini memberikan waktu bagi masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan tarif baru.
Rincian Tarif Baru
Jenis Paspor | Tarif |
---|---|
Paspor Biasa 48 Halaman | Rp 350.000 |
Paspor Biasa 24 Halaman | Rp 150.000 |
Paspor Elektronik | Rp 650.000 |
Demikian paspor mahal meriah tarif melambung siapsiap rogoh kocek lebih dalam sudah saya bahas secara mendalam dalam berita Jangan segan untuk mengeksplorasi topik ini lebih dalam selalu bersyukur atas kesempatan dan rawat kesehatan emosional. Bagikan juga kepada sahabat-sahabatmu. Terima kasih
✦ Tanya AI