• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Paspor Mahal Meriah: Tarif Melambung, Siap-siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!

img

Beritaterkini.web.id Halo bagaimana kabar kalian semua? Pada Waktu Ini saya akan mengulas tren terbaru mengenai Berita. Artikel Yang Berisi Berita Paspor Mahal Meriah Tarif Melambung Siapsiap Rogoh Kocek Lebih Dalam lanjut sampai selesai.

Peraturan Baru Tarif Pembuatan Paspor

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan ini mengatur tarif baru untuk pembuatan paspor.

Meskipun telah ditandatangani sejak lama, peraturan ini baru akan berlaku 60 hari setelah diterbitkan secara resmi. Hal ini memberikan waktu bagi masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan tarif baru.

Rincian Tarif Baru

Jenis Paspor Tarif
Paspor Biasa 48 Halaman Rp 350.000
Paspor Biasa 24 Halaman Rp 150.000
Paspor Elektronik Rp 650.000

Begitulah penjelasan mendetail tentang paspor mahal meriah tarif melambung siapsiap rogoh kocek lebih dalam dalam berita yang saya berikan Silakan jelajahi sumber lain untuk memperdalam pemahaman Anda tetap optimis menghadapi rintangan dan jaga kesehatan lingkungan. silakan share ke rekan-rekan. lihat juga konten lainnya di bawah ini.

Special Ads
© Copyright 2024 - Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads