Misteri Hukum: Bisakah Jaksa Bebaskan Terdakwa yang Bersalah?

Beritaterkini.web.id Semoga kebahagiaan menyertai setiap langkahmu. Hari Ini mari kita teliti Berita yang banyak dibicarakan orang. Catatan Artikel Tentang Berita Misteri Hukum Bisakah Jaksa Bebaskan Terdakwa yang Bersalah Jangan kelewatan simak artikel ini hingga tuntas.
Tuntutan Bebas dan Lepas dalam Sistem Peradilan Pidana
Dalam sistem peradilan pidana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki kewenangan untuk mengajukan tuntutan terhadap terdakwa. Namun, terdapat pengecualian di mana JPU dapat mengajukan tuntutan bebas atau lepas.
Tuntutan Bebas
Tuntutan bebas diajukan ketika JPU menyadari bahwa alat bukti yang dimiliki tidak cukup untuk membuktikan dakwaan. Hal ini dilakukan untuk menghindari tuntutan lepas yang seharusnya diajukan sebagai tuntutan pemidanaan.
Tuntutan Lepas
Tuntutan lepas diajukan ketika perbuatan yang didakwakan terbukti di persidangan, tetapi tidak memenuhi unsur tindak pidana. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 182 ayat (2) KUHAP.
Instrumen Restoratif Justice
Untuk menghindari tuntutan bebas di pengadilan, JPU dapat menggunakan instrumen Restoratif Justice sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Instrumen ini memungkinkan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif.
Kesimpulan
KUHAP tidak memberikan wewenang kepada JPU untuk mengajukan tuntutan bebas atau lepas, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah diatur dalam undang-undang. Instrumen Restoratif Justice dapat menjadi alternatif untuk menghindari tuntutan bebas dalam kasus-kasus tertentu.
Terima kasih telah mengikuti penjelasan misteri hukum bisakah jaksa bebaskan terdakwa yang bersalah dalam berita ini hingga selesai Semoga artikel ini menjadi langkah awal untuk belajar lebih lanjut kembangkan jaringan positif dan utamakan kesehatan komunitas. Jika kamu peduli Sampai jumpa lagi
✦ Tanya AI