Libur Panjang Menanti! Keppres Terbaru Ungkap Rahasia Tanggal Cuti Pilkada 2024
Beritaterkini.web.id Dengan izin Allah semoga kita semua sedang diberkahi segalanya. Di Momen Ini mari kita bahas Berita yang lagi ramai dibicarakan. Konten Yang Mendalami Berita Libur Panjang Menanti Keppres Terbaru Ungkap Rahasia Tanggal Cuti Pilkada 2024 Yuk
Table of Contents
Pemerintah telah menetapkan hari pemungutan suara Pilkada serentak pada 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, penetapan hari libur nasional ini bertujuan untuk memberikan hak pilih kepada masyarakat. Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat, ujarnya.
Keppres Nomor 33 Tahun 2024 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024, menyatakan bahwa hari pemungutan suara Pilkada serentak pada Rabu, 27 November 2024, ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Penetapan hari libur nasional ini juga sesuai dengan Pasal 84 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 yang telah direvisi, di antaranya dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2020. Pasal tersebut menyatakan bahwa Pilkada serentak dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Dengan adanya Keppres ini, hari Rabu, 27 November 2024, resmi menjadi hari libur nasional dalam rangka Pilkada serentak.
Demikianlah libur panjang menanti keppres terbaru ungkap rahasia tanggal cuti pilkada 2024 telah saya jelaskan secara rinci dalam berita Saya harap Anda menemukan sesuatu yang berguna di sini selalu berpikir positif dan jaga kondisi tubuh. bagikan kepada teman-temanmu. Terima kasih atas kunjungan Anda
✦ Tanya AI