Larangan Miras Online: Sultan HB X Keluarkan 'Fatwa' Pengendalian

Beritaterkini.web.id Halo bagaimana kabar kalian semua? Pada Waktu Ini aku mau menjelaskan kelebihan dan kekurangan Berita. Konten Yang Membahas Berita Larangan Miras Online Sultan HB X Keluarkan Fatwa Pengendalian Mari kita bahas selengkapnya sampai selesai.
- 1.1. Optimalisasi Pengendalian Minuman Beralkohol di DIY
Table of Contents
Optimalisasi Pengendalian Minuman Beralkohol di DIY
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5 Tahun 2024 untuk mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Instruksi ini mewajibkan inventarisasi penjual, pengecer, produsen, dan pelaku usaha terkait minuman beralkohol.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, menekankan bahwa Ingub ini menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten/kota untuk membuat peraturan masing-masing. Prinsipnya, bupati/wali kota wajib menjalankan instruksi ini, ujarnya.
Ingub ini juga melarang penjualan minuman beralkohol secara daring, termasuk melalui layanan antar. Penjualan hanya boleh dilakukan secara langsung di tempat usaha yang memiliki izin, jelas Beny.
Pemerintah kabupaten/kota diwajibkan melaporkan pelaksanaan Ingub dalam waktu 15 hari. Ini berarti ketentuan terkait harus sudah selesai lebih awal, kata Beny.
Ingub ini berlaku efektif mulai 30 Oktober 2024 dan telah disampaikan kepada bupati/wali kota serta DPRD DIY.
Begitulah ringkasan menyeluruh tentang larangan miras online sultan hb x keluarkan fatwa pengendalian dalam berita yang saya berikan Mudah-mudahan artikel ini membantu memperluas wawasan Anda cari peluang baru dan jaga stamina tubuh. Sebarkan manfaat ini kepada orang-orang terdekat. Terima kasih telah meluangkan waktu
✦ Tanya AI