• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Larangan Miras Online: Sultan HB X Keluarkan 'Fatwa' Pengendalian

img

Beritaterkini.web.id Assalamualaikum semoga kalian dalam perlindungan tuhan yang esa. Pada Postingan Ini saya akan mengupas tuntas isu seputar Berita. Informasi Relevan Mengenai Berita Larangan Miras Online Sultan HB X Keluarkan Fatwa Pengendalian Baca artikel ini sampai habis untuk pemahaman yang optimal.

Optimalisasi Pengendalian Minuman Beralkohol di DIY

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5 Tahun 2024 untuk mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Instruksi ini mewajibkan inventarisasi penjual, pengecer, produsen, dan pelaku usaha terkait minuman beralkohol.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, menekankan bahwa Ingub ini menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten/kota untuk membuat peraturan masing-masing. Prinsipnya, bupati/wali kota wajib menjalankan instruksi ini, ujarnya.

Ingub ini juga melarang penjualan minuman beralkohol secara daring, termasuk melalui layanan antar. Penjualan hanya boleh dilakukan secara langsung di tempat usaha yang memiliki izin, jelas Beny.

Pemerintah kabupaten/kota diwajibkan melaporkan pelaksanaan Ingub dalam waktu 15 hari. Ini berarti ketentuan terkait harus sudah selesai lebih awal, kata Beny.

Ingub ini berlaku efektif mulai 30 Oktober 2024 dan telah disampaikan kepada bupati/wali kota serta DPRD DIY.

Terima kasih telah membaca tuntas pembahasan larangan miras online sultan hb x keluarkan fatwa pengendalian dalam berita ini Silakan telusuri sumber-sumber terpercaya lainnya pertahankan motivasi dan pola hidup sehat. Bagikan kepada orang-orang terdekatmu. semoga artikel lainnya juga bermanfaat. Sampai jumpa.

Special Ads
© Copyright 2024 - Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads