Kearifan Lokal Terancam Punah, Negara Wajib Turun Tangan!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4980802/original/064208100_1729946687-WhatsApp_Image_2024-10-26_at_18.46.09.jpeg)
Beritaterkini.web.id Assalamualaikum semoga selalu dalam kasih sayang-Nya. Hari Ini aku mau menjelaskan Berita yang banyak dicari orang. Artikel Yang Menjelaskan Berita Kearifan Lokal Terancam Punah Negara Wajib Turun Tangan Jangan berhenti di sini lanjutkan sampe akhir.
Kearifan Lokal: Elemen Esensial dalam Sistem Hukum dan Kebijakan
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menegaskan bahwa kearifan lokal merupakan akumulasi pengetahuan masyarakat yang terintegrasi dengan alam dan budaya. Sifatnya yang dinamis terus berkembang seiring waktu.
Konstitusi Indonesia mengakui dan melindungi kearifan lokal sebagai bagian dari hak dasar masyarakat. Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945 mengatur pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya.
Fahri Bachmid mengaitkan kearifan lokal dengan konsep jiwa-bangsa yang menekankan hukum harus lahir dari adat istiadat dan berkembang secara alami. Ia menyerukan perbaikan substansi hukum agar mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal.
Kearifan lokal berperan penting dalam mengisi jiwa konstitusi Indonesia. Pancasila, misalnya, mengandung nilai gotong royong yang menjadi nilai dasar kehidupan bangsa.
Fahri Bachmid mengajak masyarakat memandang kearifan lokal sebagai elemen esensial yang harus diintegrasikan dalam sistem hukum dan kebijakan negara. Hal ini akan memperkuat kebersamaan dan saling membantu yang melekat dalam budaya Indonesia.
26 Oktober 2024
Terima kasih telah mengikuti penjelasan kearifan lokal terancam punah negara wajib turun tangan dalam berita ini hingga selesai Saya berharap artikel ini menambah wawasan Anda selalu belajar dari pengalaman dan perhatikan kesehatan reproduksi. bagikan kepada teman-temanmu. Terima kasih
✦ Tanya AI