Kearifan Lokal Terancam Punah, Negara Wajib Turun Tangan!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4980802/original/064208100_1729946687-WhatsApp_Image_2024-10-26_at_18.46.09.jpeg)
Beritaterkini.web.id Assalamualaikum semoga selalu dalam kasih sayang-Nya. Pada Saat Ini mari kita diskusikan Berita yang sedang hangat. Diskusi Seputar Berita Kearifan Lokal Terancam Punah Negara Wajib Turun Tangan Pastikan Anda membaca hingga bagian penutup.
Kearifan Lokal: Elemen Esensial dalam Sistem Hukum dan Kebijakan
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menegaskan bahwa kearifan lokal merupakan akumulasi pengetahuan masyarakat yang terintegrasi dengan alam dan budaya. Sifatnya yang dinamis terus berkembang seiring waktu.
Konstitusi Indonesia mengakui dan melindungi kearifan lokal sebagai bagian dari hak dasar masyarakat. Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945 mengatur pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya.
Fahri Bachmid mengaitkan kearifan lokal dengan konsep jiwa-bangsa yang menekankan hukum harus lahir dari adat istiadat dan berkembang secara alami. Ia menyerukan perbaikan substansi hukum agar mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal.
Kearifan lokal berperan penting dalam mengisi jiwa konstitusi Indonesia. Pancasila, misalnya, mengandung nilai gotong royong yang menjadi nilai dasar kehidupan bangsa.
Fahri Bachmid mengajak masyarakat memandang kearifan lokal sebagai elemen esensial yang harus diintegrasikan dalam sistem hukum dan kebijakan negara. Hal ini akan memperkuat kebersamaan dan saling membantu yang melekat dalam budaya Indonesia.
26 Oktober 2024
Itulah rangkuman menyeluruh seputar kearifan lokal terancam punah negara wajib turun tangan yang saya paparkan dalam berita Silakan eksplorasi topik ini lebih jauh lagi selalu bersyukur atas kesempatan dan rawat kesehatan emosional. Mari sebar informasi ini ke orang-orang terdekatmu. lihat artikel lain di bawah ini.
✦ Tanya AI