• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Eks Sipir KPK Terbungkam Rp 95 Juta: Rahasia Pungli Terkuak?

img

Beritaterkini.web.id Assalamualaikum semoga hidupmu penuh canda tawa. Hari Ini mari kita eksplorasi Berita yang sedang viral. Konten Yang Membahas Berita Eks Sipir KPK Terbungkam Rp 95 Juta Rahasia Pungli Terkuak Jangan berhenti teruskan membaca hingga tuntas.

    Table of Contents

Mantan petugas pengamanan Rutan KPK, M Rhamdan, mengakui menerima uang sebesar Rp 95 juta dari para tahanan.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terungkap rincian sumber uang tersebut:

Tahun Nama Jumlah
2019 M Ridwan Rp 2 juta
2019 M Ubaidillah Rp 2,5 juta
2020 M Ridwan Rp 12 juta
2020 M Ubaidillah Rp 8,1 juta
2021 M Abduh Rp 9 juta
2021 M Ridwan Rp 12 juta
2021 M Ubaidillah Rp 9 juta
2022 M Abduh Rp 2 juta
2022 M Ridwan Rp 12 juta
2022 M Ubaidillah Rp 12 juta
2022 Ricky Rp 10 juta
2023 M Ridwan Rp 2 juta
2023 Ubaidillah Rp 1 juta
2023 Ricky Rp 2 juta

Rhamdan mengaku menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. Ia juga mengetahui adanya tahanan yang menggunakan ponsel dengan harga patokan charger HP sebesar Rp 200-300 ribu.

Uang tersebut diberikan agar Rhamdan menutup mulut dan mata terkait praktik pungutan liar (pungli) terhadap tahanan di Rutan KPK.

Rhamdan berjanji akan mengembalikan uang yang diterimanya tersebut.

Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK.

Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, peraturan KPK, hingga peraturan Dewas KPK.

Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, ujar jaksa.

Demikian informasi tuntas tentang eks sipir kpk terbungkam rp 95 juta rahasia pungli terkuak dalam berita yang saya sampaikan Silakan telusuri sumber-sumber terpercaya lainnya tetap optimis menghadapi rintangan dan jaga kesehatan lingkungan. Jika kamu merasa ini berguna semoga artikel lainnya juga menarik. Terima kasih.

Special Ads
© Copyright 2024 - Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads