• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Terjerat 12 Tahun Bui, Kasasi Kandas di MA

img

Beritaterkini.web.id Assalamualaikum semoga hari ini menyenangkan. Dalam Konten Ini aku ingin berbagi informasi menarik mengenai Berita. Tulisan Tentang Berita Eks Kepala Bea Cukai Makassar Terjerat 12 Tahun Bui Kasasi Kandas di MA lanjutkan membaca untuk wawasan menyeluruh.

Putusan Kasasi: Andhi Pramono Ditolak Banding

Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Andhi Pramono dalam kasus gratifikasi Rp 58 miliar. Putusan kasasi bernomor 6716 K/PID.SUS/2024 tersebut dipublikasikan di situs MA pada Rabu, 13 November 2024.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Andhi. Hakim menilai Andhi bersalah karena menerima gratifikasi yang tidak sesuai dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.

Tidak terima dengan vonis tersebut, Andhi mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi oleh MA, maka vonis 12 tahun penjara terhadap Andhi Pramono menjadi berkekuatan hukum tetap.

Sekian penjelasan tentang eks kepala bea cukai makassar terjerat 12 tahun bui kasasi kandas di ma yang saya sampaikan melalui berita Jangan lupa untuk mengaplikasikan ilmu yang didapat pertahankan motivasi dan pola hidup sehat. Sebarkan kebaikan dengan membagikan ke orang lain. Sampai jumpa di artikel selanjutnya

Special Ads
© Copyright 2024 - Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads