• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Eks Kades Sulap Gratifikasi Jadi Kunci Pembebasan Lahan Situ Ranca Gede

img

Beritaterkini.web.id Assalamualaikum semoga hari ini menyenangkan. Di Sini mari kita telaah Berita yang banyak diperbincangkan. Konten Yang Mendalami Berita Eks Kades Sulap Gratifikasi Jadi Kunci Pembebasan Lahan Situ Ranca Gede Mari kita bahas tuntas hingga bagian penutup tulisan.

    Table of Contents

Eks Kepala Desa Babakan, Johadi, didakwa menerima gratifikasi Rp 700 juta terkait pembebasan lahan Situ Ranca Gede Jakung milik Pemprov Banten.

Jaksa Hardiansyah mengungkapkan, Johadi mempercepat proses pembacaan dan penandatanganan dokumen pembebasan lahan yang diajukan Johnson Pontoh, koordinator tim pembebasan lahan PT Modern Industrial Estate.

Meski dokumen belum lengkap, Johadi tetap memproses dan menandatangani dokumen tersebut. Hal ini dilakukan setelah Maeman, orang kepercayaan PT Modern Industrial Estate, menginformasikan rencana perluasan kawasan industri di Desa Babakan.

Dokumen yang tidak lengkap tersebut meliputi surat keterangan waris, kuasa waris, persetujuan suami istri, surat keterangan tidak sengketa, keterangan luas tanah, dan riwayat tanah. Selain itu, tidak dilengkapi alas hak yang sah seperti sertifikat atau girik.

Uang gratifikasi tersebut digunakan Johadi untuk pembangunan kantor desa, dibagikan ke staf kantor, dan kepentingan pribadi.

Johadi didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau kedua Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau ketiga Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.

Terima kasih telah mengikuti penjelasan eks kades sulap gratifikasi jadi kunci pembebasan lahan situ ranca gede dalam berita ini hingga selesai Saya berharap artikel ini menginspirasi Anda untuk belajar lebih banyak ciptakan lingkungan positif dan jaga kesehatan otak. silakan share ini. Sampai bertemu lagi

Special Ads
© Copyright 2024 - Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads