• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Eks Dirjen Kemenhub Terjerat Rel Besi Hukum

img

Beritaterkini.web.id Salam sejahtera untuk kalian semua. Di Situs Ini saya akan mengupas Berita yang banyak dicari orang-orang. Panduan Artikel Tentang Berita Eks Dirjen Kemenhub Terjerat Rel Besi Hukum Simak baik-baik hingga kalimat penutup.

    Table of Contents

Dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 17 Juli 2024, jaksa mengungkap bahwa Prasetyo Boeditjahjono, mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, meminta Nur Setiawan menunjuk Akhmad Afif sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa pada 6 Januari 2017.

Nur Setiawan kemudian memerintahkan Rieki Meidi Yuwana, Kepala Seksi Prasarana, untuk memenangkan perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan oleh Prasetyo, termasuk PT Dwifarita Fajarkharisma milik Nur Setiawan sendiri.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa Prasetyo telah menentukan delapan perusahaan sebagai pemenang lelang untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Tiga Putra Mandiri Jaya, PT Sejahtera Intercon, dan PT Calista Perkasa Mulia.

Kasus dugaan korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,1 triliun. Kejagung telah menangkap Prasetyo Boeditjahjono pada 3 November 2024 di Hotel Sumedang.

Selain Prasetyo, empat terdakwa lainnya juga terlibat dalam kasus ini, yaitu Nur Setiawan Sidik, Amanna Gappa, Arista Gunawan, dan Freddy Gondowardojo.

Penyidikan kasus ini telah dilakukan sejak 4 Oktober 2023. Jaksa menyebut bahwa pengerjaan proyek Jalur KA Besitang-Langsa telah dibagi dalam sejumlah paket dengan nilai di bawah Rp 100 miliar untuk menghindari pengawasan.

Dalam menyusun dokumen lelang, Akhmad Afif menggunakan data yang digunakan ketika pengajuan anggaran SBSN karena hasil review desain pembangunan jalur KA belum dibuat.

Spesifikasi teknis yang digunakan juga tidak disetujui oleh Direktur Prasarana dan tidak ada hasil penyelidikan tanah.

Sekian informasi detail mengenai eks dirjen kemenhub terjerat rel besi hukum yang saya sampaikan melalui berita Terima kasih atas kepercayaan Anda pada artikel ini kembangkan potensi diri dan jaga kesehatan mental. Ayo sebar kebaikan dengan membagikan ini kepada orang lain. Sampai bertemu lagi

Special Ads
© Copyright 2024 - Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads