• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Eks Dirjen KA Bermain Petak Umpet dengan Kejagung, Akhirnya Tertangkap!

img

Beritaterkini.web.id Dengan izin Allah semoga kita selalu diberkati. Detik Ini saya ingin membedah Berita yang banyak dicari publik. Artikel Ini Menawarkan Berita Eks Dirjen KA Bermain Petak Umpet dengan Kejagung Akhirnya Tertangkap Simak baik-baik hingga kalimat penutup.

    Table of Contents

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Prasetyo Boeditjahjono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2015-2023.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penangkapan Prasetyo merupakan hasil kerja sama tim gabungan Satgas SIRI dan jajaran Pidsus. Yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi, namun tidak mengindahkan, ujarnya.

Dirdik Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan bahwa Prasetyo ditangkap di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, saat bersama keluarganya. Kejagung telah melakukan pemeriksaan maraton setelah penangkapan.

Kejagung telah memantau pergerakan Prasetyo selama tiga minggu. Penangkapan bukan tiba-tiba, kami ingin tegakkan hukum dan keadilan, tegas Qohar.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka pada 3 November 2024 setelah pemeriksaan selama tiga jam. Ia disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terima kasih atas kesabaran Anda membaca eks dirjen ka bermain petak umpet dengan kejagung akhirnya tertangkap dalam berita ini hingga selesai Terima kasih telah menjadi pembaca yang setia selalu bergerak maju dan jaga kesehatan lingkungan. Sebarkan kebaikan dengan membagikan kepada yang membutuhkan. lihat artikel menarik lainnya di bawah ini.

Special Ads
© Copyright 2024 - Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads