• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Buronan MA Ditangkap di Surabaya, Ronald Tannur Tak Berkutik!

img

Beritaterkini.web.id Assalamualaikum semoga kita selalu berbuat baik. Di Blog Ini aku mau membahas informasi terbaru tentang Berita. Artikel Terkait Berita Buronan MA Ditangkap di Surabaya Ronald Tannur Tak Berkutik Pelajari detailnya dengan membaca hingga akhir.

    Table of Contents

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti di Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu (27/10/2024).

Penangkapan ini terkait dengan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang mengabulkan kasasi penuntut umum. MA menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kepada Tannur, membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

MA menyatakan Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Penangkapan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Sebelumnya, Tannur, putra anggota DPR nonaktif Edward Tannur, divonis bebas oleh PN Surabaya pada 24 Juli 2024. Atas vonis tersebut, Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan kasasi pada 25 Juli 2024.

Sementara itu, ayah dan adik Dini Sera melaporkan tiga hakim yang memutus perkara tersebut kepada Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Tannur ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya, seperti diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar.

Itulah pembahasan tuntas mengenai buronan ma ditangkap di surabaya ronald tannur tak berkutik dalam berita yang saya berikan Saya berharap Anda mendapatkan insight baru dari tulisan ini selalu bersyukur atas kesempatan dan rawat kesehatan emosional. Jangan ragu untuk membagikan ini ke sahabat-sahabatmu. lihat juga konten lainnya. Sampai berjumpa.

Special Ads
© Copyright 2024 - Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads