Buronan MA Ditangkap di Surabaya, Ronald Tannur Tak Berkutik!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4900647/original/064464500_1721867672-IMG-20240724-WA0083__1_.jpg)
Beritaterkini.web.id Selamat berjumpa kembali di blog ini. Di Momen Ini aku mau menjelaskan apa itu Berita secara mendalam. Artikel Terkait Berita Buronan MA Ditangkap di Surabaya Ronald Tannur Tak Berkutik Marilah telusuri informasinya sampai bagian penutup kata.
Table of Contents
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti di Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu (27/10/2024).
Penangkapan ini terkait dengan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang mengabulkan kasasi penuntut umum. MA menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kepada Tannur, membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
MA menyatakan Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Penangkapan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Sebelumnya, Tannur, putra anggota DPR nonaktif Edward Tannur, divonis bebas oleh PN Surabaya pada 24 Juli 2024. Atas vonis tersebut, Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan kasasi pada 25 Juli 2024.
Sementara itu, ayah dan adik Dini Sera melaporkan tiga hakim yang memutus perkara tersebut kepada Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Tannur ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya, seperti diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar.
Sekian informasi lengkap mengenai buronan ma ditangkap di surabaya ronald tannur tak berkutik yang saya bagikan melalui berita Saya berharap Anda mendapatkan insight baru dari tulisan ini tetap semangat berkarya dan jaga kesehatan tulang. Mari kita sebar kebaikan dengan berbagi ini. Sampai bertemu di artikel menarik lainnya. Terima kasih banyak.
✦ Tanya AI