• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Benih Lobster 2.000 Ekor Terciduk di Pandeglang, Trio Penyelundup Dibekuk!

img

Beritaterkini.web.id Assalamualaikum semoga hari ini menyenangkan. Sekarang saya akan mengulas fakta-fakta seputar Berita. Penjelasan Artikel Tentang Berita Benih Lobster 2000 Ekor Terciduk di Pandeglang Trio Penyelundup Dibekuk Mari kita bahas tuntas artikel ini hingga bagian penutup.

Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Pandeglang

Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang. Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf, mengungkapkan bahwa tiga pelaku telah diamankan, yakni RD, J, dan D.

Penangkapan berawal dari penangkapan dua kurir, RD dan D, pada pukul 17.30 WIB. Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan pemilik BBL, J, di rumah kontrakannya.

Menurut Alfian, BBL tersebut rencananya akan dijual ke penampung di Binuangaen, Kabupaten Lebak. Setiap ekor BBL dijual seharga Rp 9.000, dengan total nilai barang bukti mencapai Rp 18 juta.

Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap penampung BBL. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pembeli atau penampungannya, ujar Alfian.

Barang bukti BBL yang disita telah dilepasliarkan kembali di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, bersama Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

13 November 2024

Demikianlah benih lobster 2000 ekor terciduk di pandeglang trio penyelundup dibekuk telah saya uraikan secara lengkap dalam berita Selamat menjelajahi dunia pengetahuan lebih jauh ciptakan lingkungan positif dan jaga kesehatan otak. Ajak teman-temanmu untuk membaca postingan ini. jangan lupa cek artikel lainnya di bawah ini.

Special Ads
© Copyright 2024 - Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads