• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Benih Lobster 2.000 Ekor Terciduk di Pandeglang, Trio Penyelundup Dibekuk!

img

Beritaterkini.web.id Hai semoga selalu dalam keadaan sehat. Sekarang aku mau membahas keunggulan Berita yang banyak dicari. Catatan Penting Tentang Berita Benih Lobster 2000 Ekor Terciduk di Pandeglang Trio Penyelundup Dibekuk, Jangan berhenti di tengah lanjutkan membaca sampai habis.

Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Pandeglang

Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang. Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf, mengungkapkan bahwa tiga pelaku telah diamankan, yakni RD, J, dan D.

Penangkapan berawal dari penangkapan dua kurir, RD dan D, pada pukul 17.30 WIB. Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan pemilik BBL, J, di rumah kontrakannya.

Menurut Alfian, BBL tersebut rencananya akan dijual ke penampung di Binuangaen, Kabupaten Lebak. Setiap ekor BBL dijual seharga Rp 9.000, dengan total nilai barang bukti mencapai Rp 18 juta.

Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap penampung BBL. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pembeli atau penampungannya, ujar Alfian.

Barang bukti BBL yang disita telah dilepasliarkan kembali di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, bersama Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

13 November 2024

Sekian uraian detail mengenai benih lobster 2000 ekor terciduk di pandeglang trio penyelundup dibekuk yang saya paparkan melalui berita Saya harap Anda menemukan sesuatu yang berguna di sini Jaga semangat dan kesehatan selalu. Sebarkan kebaikan dengan membagikan ke orang lain. Terima kasih telah membaca

Special Ads
© Copyright 2024 - Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads