Aset Koruptor Bakal Disita! RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas

Beritaterkini.web.id Selamat beraktivitas semoga penuh keberhasilan., Dalam Blog Ini mari kita telusuri Berita yang sedang hangat diperbincangkan. Konten Yang Membahas Berita Aset Koruptor Bakal Disita RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Yok ikuti terus sampai akhir untuk informasi lengkapnya.
Table of Contents
Pemerintah berencana memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan, RUU ini masuk dalam daftar 40 RUU yang diusulkan pemerintah untuk jangka menengah.
Supratman menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan dengan hati-hati. Kita harus hati-hati bicara soal RUU Perampasan Aset. Mulai dari penamaannya saja harus kita bahas, ujarnya.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia membenarkan rencana pemerintah tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa DPR akan mengkaji RUU ini secara mendalam.
Doli menjelaskan bahwa DPR belum pernah membahas RUU Perampasan Aset sebelumnya. Pemerintah sudah menyampaikan kepada DPR, tapi DPR ternyata belum pernah dibahas, katanya.
Doli menambahkan, DPR akan mempertimbangkan berbagai aspek dalam pembahasan RUU ini, termasuk penamaannya. Kita harus hati-hati dalam merumuskan RUU ini agar tidak menimbulkan perdebatan di kemudian hari, pungkasnya.
Begitulah aset koruptor bakal disita ruu perampasan aset masuk prolegnas yang telah saya uraikan secara menyeluruh dalam berita Jangan segan untuk mencari referensi tambahan tetap optimis menghadapi rintangan dan jaga kesehatan lingkungan. Jika kamu merasa terinspirasi Terima kasih telah membaca
✦ Tanya AI