Aset Koruptor Bakal Disita! RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas

Beritaterkini.web.id Mudah-mudahan selalu ada harapan di setiap hati. Disini aku mau membahas informasi terbaru tentang Berita. Ulasan Artikel Seputar Berita Aset Koruptor Bakal Disita RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Tetap ikuti artikel ini sampai bagian terakhir.
Table of Contents
Pemerintah berencana memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan, RUU ini masuk dalam daftar 40 RUU yang diusulkan pemerintah untuk jangka menengah.
Supratman menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan dengan hati-hati. Kita harus hati-hati bicara soal RUU Perampasan Aset. Mulai dari penamaannya saja harus kita bahas, ujarnya.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia membenarkan rencana pemerintah tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa DPR akan mengkaji RUU ini secara mendalam.
Doli menjelaskan bahwa DPR belum pernah membahas RUU Perampasan Aset sebelumnya. Pemerintah sudah menyampaikan kepada DPR, tapi DPR ternyata belum pernah dibahas, katanya.
Doli menambahkan, DPR akan mempertimbangkan berbagai aspek dalam pembahasan RUU ini, termasuk penamaannya. Kita harus hati-hati dalam merumuskan RUU ini agar tidak menimbulkan perdebatan di kemudian hari, pungkasnya.
Demikianlah aset koruptor bakal disita ruu perampasan aset masuk prolegnas telah saya jelaskan secara rinci dalam berita Mudah-mudahan tulisan ini memberikan insight baru tetap bersemangat dan perhatikan kesehatanmu. Jika kamu merasa ini berguna Terima kasih telah membaca
✦ Tanya AI