• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Tim Pemeriksa Elit Dibentuk untuk Mengungkap Misteri Kasus Ronald Tannur

img

Beritaterkini.web.id Selamat datang semoga kalian mendapatkan manfaat. Pada Detik Ini saya ingin berbagi tips dan trik mengenai Berita. Konten Informatif Tentang Berita Tim Pemeriksa Elit Dibentuk untuk Mengungkap Misteri Kasus Ronald Tannur Ayok lanjutkan membaca untuk informasi menyeluruh.

Klarifikasi Kasus Pembunuhan Dini Sera: MA Bentuk Tim Pemeriksa

Mahkamah Agung (MA) telah membentuk tim pemeriksa untuk mengklarifikasi putusan kasasi yang menganulir vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Tim ini diketuai oleh Ketua Kamar Pengawasan MA Dwiharso Budi Santiarto, dengan anggota hakim Jupriyadi dan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA Noor Edi Yono.

Eksekusi Ronald Tannur

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menegaskan bahwa pihaknya telah mengeksekusi Ronald Tannur sesuai dengan putusan MA. Putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan harus menjalani pidana penjara.

Kekecewaan JPU

Mia Amiati mengungkapkan kekecewaannya atas putusan MA. Namun, ia menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan tersebut dan akan berupaya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) jika terdapat novum.

Dakwaan Alternatif

Dalam persidangan, JPU dari Kejari Surabaya mengajukan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Tuntutan pidana penjara 12 tahun diajukan untuk Pasal 338 KUHP.

Penangkapan Hakim PN Surabaya

Vonis MA dibatalkan sehari sebelum 3 hakim PN Surabaya ditangkap jaksa. Penangkapan ini terkait dengan dugaan suap dalam kasus pembunuhan Dini Sera.

Itulah informasi komprehensif seputar tim pemeriksa elit dibentuk untuk mengungkap misteri kasus ronald tannur yang saya sajikan dalam berita Silahkan cari informasi lainnya yang mungkin kamu suka Jaga semangat dan kesehatan selalu. Bagikan juga kepada sahabat-sahabatmu. jangan lewatkan artikel lain yang bermanfaat di bawah ini.

Special Ads
© Copyright 2024 - Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads