• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Skandal Hukum Terbongkar: Hakim dan Pengacara Ditangkap dalam Kasus Gregorius Ronald Tannur

img

Beritaterkini.web.id Bismillah semoga semua urusan lancar. Dalam Blog Ini aku ingin berbagi pengetahuan mengenai News yang menarik. Artikel Terkait News Skandal Hukum Terbongkar Hakim dan Pengacara Ditangkap dalam Kasus Gregorius Ronald Tannur Ikuti terus penjelasannya hingga dibagian paragraf terakhir.

    Table of Contents

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait putusan bebas Gregorius Ronald Tannur, yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan.

Keempat tersangka tersebut adalah tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu ED, HH, dan M, serta seorang pengacara berinisial LR. Mereka diduga menerima suap dan gratifikasi untuk membebaskan Ronald Tannur dari tuntutan hukum.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan bahwa penyidik menemukan bukti kuat adanya praktik suap-menyuap dalam penyusunan putusan tersebut.

Ketiga hakim tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto pasal 6 ayat 2 juncto pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan pengacara LR disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 6 ayat 1 huruf A juncto pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai dalam berbagai mata uang, dokumen terkait penukaran uang, dan catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait.

Ketiga hakim dan pengacara tersebut telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini berawal dari putusan bebas yang diberikan Pengadilan Negeri Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti. Putusan tersebut menimbulkan kecurigaan adanya ketidakberesan, sehingga Kejagung melakukan investigasi dan akhirnya menetapkan tersangka.

Demikian penjelasan menyeluruh tentang skandal hukum terbongkar hakim dan pengacara ditangkap dalam kasus gregorius ronald tannur dalam news yang saya berikan Selamat menjelajahi dunia pengetahuan lebih jauh terus belajar hal baru dan jaga imunitas. Ayo bagikan kepada teman-teman yang ingin tahu. terima kasih banyak.

Special Ads
© Copyright 2024 - Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads