• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Skandal Peradilan Terungkap: Hakim Pemvonis Bebas Tersangka Korupsi Jadi Tersangka!

img

Beritaterkini.web.id Semoga kamu tetap berbahagia ya, Pada Blog Ini aku ingin berbagi pengetahuan mengenai Berita yang menarik. Tulisan Ini Menjelaskan Berita Skandal Peradilan Terungkap Hakim Pemvonis Bebas Tersangka Korupsi Jadi Tersangka Tetap ikuti artikel ini sampai bagian terakhir.

Kejagung Tetapkan Tiga Hakim dan Pengacara Tersangka Suap

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka dugaan korupsi berupa suap atau gratifikasi. Ketiga hakim tersebut adalah ED, HH, dan M.

Selain ketiga hakim, Kejagung juga menangkap seorang pengacara berinisial LR. Penangkapan ini terkait dengan vonis bebas yang dijatuhkan oleh ketiga hakim tersebut terhadap terdakwa Ronald Tannur.

Kejagung menduga bahwa ketiga hakim dan pengacara tersebut menerima suap atau gratifikasi untuk membebaskan Ronald Tannur dari segala tuntutan hukum.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Kejagung akan terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Demikianlah skandal peradilan terungkap hakim pemvonis bebas tersangka korupsi jadi tersangka telah saya bahas secara tuntas dalam berita Selamat mengembangkan diri dengan informasi yang didapat selalu bersyukur atas pencapaian dan jaga kesehatan paru-paru. Ayo sebar informasi yang bermanfaat ini. Sampai bertemu lagi

Special Ads
© Copyright 2024 - Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads