Surat Ajaib: DPK Bisa Pilih di Pilkada 2024 Tanpa Instruksi
Beritaterkini.web.id Semoga keberkahan menyertai setiap langkahmu. Hari Ini aku mau membahas informasi terbaru tentang Berita. Tulisan Yang Mengangkat Berita Surat Ajaib DPK Bisa Pilih di Pilkada 2024 Tanpa Instruksi lanjutkan membaca untuk wawasan menyeluruh.
Persyaratan Memilih untuk Pemilih DPK
Pemilih DPK wajib membawa e-KTP atau Suket dari Dukcapil jika belum memiliki e-KTP. Bagi yang belum terdaftar dalam DPT, dapat menggunakan Suket dari Dukcapil atau Biodata Penduduk/IKD.
Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Pemilih DPK hanya dapat memilih di TPS sesuai alamat yang tertera pada e-KTP, KK, Biodata Penduduk, atau IKD.
Penerbitan Suket
Penerbitan Suket untuk Pilkada mendatang telah dihentikan sesuai Pasal 53 PKPU Nomor 7 Tahun 2024. Dukcapil tidak lagi menerbitkan Suket pengganti e-KTP.
Biodata Penduduk
Biodata Penduduk adalah keterangan tentang identitas, informasi dasar, dan riwayat penduduk sejak lahir. Biodata Penduduk dapat dicetak di kantor Dukcapil setempat.
Sekian informasi detail mengenai surat ajaib dpk bisa pilih di pilkada 2024 tanpa instruksi yang saya sampaikan melalui berita Silakan jelajahi sumber lain untuk memperdalam pemahaman Anda ciptakan lingkungan positif dan jaga kesehatan otak. Jika kamu peduli Sampai bertemu lagi
✦ Tanya AI