Surat Ajaib: DPK Bisa Pilih di Pilkada 2024 Tanpa Instruksi

Beritaterkini.web.id Assalamualaikum semoga kita selalu dalam kebaikan. Detik Ini saya akan mengulas cerita sukses terkait Berita., Insight Tentang Berita Surat Ajaib DPK Bisa Pilih di Pilkada 2024 Tanpa Instruksi Tetap ikuti artikel ini sampai bagian terakhir.
Persyaratan Memilih untuk Pemilih DPK
Pemilih DPK wajib membawa e-KTP atau Suket dari Dukcapil jika belum memiliki e-KTP. Bagi yang belum terdaftar dalam DPT, dapat menggunakan Suket dari Dukcapil atau Biodata Penduduk/IKD.
Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Pemilih DPK hanya dapat memilih di TPS sesuai alamat yang tertera pada e-KTP, KK, Biodata Penduduk, atau IKD.
Penerbitan Suket
Penerbitan Suket untuk Pilkada mendatang telah dihentikan sesuai Pasal 53 PKPU Nomor 7 Tahun 2024. Dukcapil tidak lagi menerbitkan Suket pengganti e-KTP.
Biodata Penduduk
Biodata Penduduk adalah keterangan tentang identitas, informasi dasar, dan riwayat penduduk sejak lahir. Biodata Penduduk dapat dicetak di kantor Dukcapil setempat.
Demikian surat ajaib dpk bisa pilih di pilkada 2024 tanpa instruksi sudah saya bahas secara mendalam dalam berita Terima kasih atas perhatian dan waktu yang telah Anda berikan, Jaga semangat dan kesehatan selalu. share ke temanmu. Terima kasih telah meluangkan waktu
✦ Tanya AI