Surat Ajaib: DPK Bisa Pilih di Pilkada 2024 Tanpa Instruksi

Beritaterkini.web.id Hai semoga perjalananmu selalu mulus. Di Tulisan Ini aku ingin membagikan informasi penting tentang Berita. Panduan Seputar Berita Surat Ajaib DPK Bisa Pilih di Pilkada 2024 Tanpa Instruksi Baca tuntas artikel ini untuk wawasan mendalam.
Persyaratan Memilih untuk Pemilih DPK
Pemilih DPK wajib membawa e-KTP atau Suket dari Dukcapil jika belum memiliki e-KTP. Bagi yang belum terdaftar dalam DPT, dapat menggunakan Suket dari Dukcapil atau Biodata Penduduk/IKD.
Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Pemilih DPK hanya dapat memilih di TPS sesuai alamat yang tertera pada e-KTP, KK, Biodata Penduduk, atau IKD.
Penerbitan Suket
Penerbitan Suket untuk Pilkada mendatang telah dihentikan sesuai Pasal 53 PKPU Nomor 7 Tahun 2024. Dukcapil tidak lagi menerbitkan Suket pengganti e-KTP.
Biodata Penduduk
Biodata Penduduk adalah keterangan tentang identitas, informasi dasar, dan riwayat penduduk sejak lahir. Biodata Penduduk dapat dicetak di kantor Dukcapil setempat.
Sekian ulasan tentang surat ajaib dpk bisa pilih di pilkada 2024 tanpa instruksi yang saya sampaikan melalui berita Jangan ragu untuk mencari tahu lebih lanjut tentang topik ini selalu berinovasi dalam karir dan jaga kesehatan diri. Ajak temanmu untuk melihat postingan ini. terima kasih banyak.
✦ Tanya AI