Skandal Peradilan Terungkap: Hakim Suap Bebaskan Terdakwa Miliaran

Beritaterkini.web.id Selamat datang di blog saya yang penuh informasi terkini. Pada Blog Ini mari kita bahas keunikan dari Berita yang sedang populer. Ringkasan Informasi Seputar Berita Skandal Peradilan Terungkap Hakim Suap Bebaskan Terdakwa Miliaran Jangan berhenti di tengah jalan
- 1.1. Hakim Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi
Table of Contents
Hakim Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi
Tiga mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.
Jaksa mendakwa Erintuah Damanik menerima gratifikasi senilai Rp 97,5 juta, SGD 32 ribu, dan RM 35.992,25 yang disimpan di rumah dan apartemennya.
Heru Hanindyo juga didakwa menerima suap dan gratifikasi. Uang suap yang diterimanya terkait jabatannya sebagai hakim, sementara gratifikasi diterima dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.
Mangapul juga didakwa menerima gratifikasi yang disimpan di apartemennya dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.
Selain suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu, ketiga hakim tersebut juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai dan mata uang asing.
Jaksa tidak menjelaskan asal usul uang tersebut, namun menyebutkan bahwa uang itu disimpan di safe deposit box di suatu bank dan di rumah Heru Hanindyo.
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Selasa (24/12/2024).
Terima kasih telah menyimak pembahasan skandal peradilan terungkap hakim suap bebaskan terdakwa miliaran dalam berita ini hingga akhir Silakan aplikasikan pengetahuan ini dalam kehidupan sehari-hari optimis terus dan rawat dirimu baik-baik. Ayo sebar kebaikan dengan membagikan ini kepada orang lain. terima kasih banyak.
✦ Tanya AI