Skandal Peradilan Terungkap: Hakim Suap Bebaskan Terdakwa Miliaran

Beritaterkini.web.id Selamat berjumpa kembali di blog ini. Pada Detik Ini aku mau menjelaskan berbagai manfaat dari Berita. Diskusi Seputar Berita Skandal Peradilan Terungkap Hakim Suap Bebaskan Terdakwa Miliaran Simak baik-baik hingga kalimat penutup.
- 1.1. Hakim Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi
Table of Contents
Hakim Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi
Tiga mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.
Jaksa mendakwa Erintuah Damanik menerima gratifikasi senilai Rp 97,5 juta, SGD 32 ribu, dan RM 35.992,25 yang disimpan di rumah dan apartemennya.
Heru Hanindyo juga didakwa menerima suap dan gratifikasi. Uang suap yang diterimanya terkait jabatannya sebagai hakim, sementara gratifikasi diterima dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.
Mangapul juga didakwa menerima gratifikasi yang disimpan di apartemennya dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.
Selain suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu, ketiga hakim tersebut juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai dan mata uang asing.
Jaksa tidak menjelaskan asal usul uang tersebut, namun menyebutkan bahwa uang itu disimpan di safe deposit box di suatu bank dan di rumah Heru Hanindyo.
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Selasa (24/12/2024).
Begitulah skandal peradilan terungkap hakim suap bebaskan terdakwa miliaran yang telah saya bahas secara lengkap dalam berita Saya berharap artikel ini menginspirasi Anda untuk belajar lebih banyak tetap semangat berkolaborasi dan utamakan kesehatan keluarga. Bagikan kepada yang perlu tahu tentang ini. lihat juga konten lainnya di bawah ini.
✦ Tanya AI