Skandal Peradilan Terungkap: Hakim Suap Bebaskan Terdakwa Miliaran

Beritaterkini.web.id Dengan nama Allah semoga kalian selalu berbahagia. Di Jam Ini mari kita telaah Berita yang banyak diperbincangkan. Catatan Mengenai Berita Skandal Peradilan Terungkap Hakim Suap Bebaskan Terdakwa Miliaran simak terus penjelasannya hingga tuntas.
- 1.1. Hakim Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi
Table of Contents
Hakim Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi
Tiga mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.
Jaksa mendakwa Erintuah Damanik menerima gratifikasi senilai Rp 97,5 juta, SGD 32 ribu, dan RM 35.992,25 yang disimpan di rumah dan apartemennya.
Heru Hanindyo juga didakwa menerima suap dan gratifikasi. Uang suap yang diterimanya terkait jabatannya sebagai hakim, sementara gratifikasi diterima dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.
Mangapul juga didakwa menerima gratifikasi yang disimpan di apartemennya dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.
Selain suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu, ketiga hakim tersebut juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai dan mata uang asing.
Jaksa tidak menjelaskan asal usul uang tersebut, namun menyebutkan bahwa uang itu disimpan di safe deposit box di suatu bank dan di rumah Heru Hanindyo.
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Selasa (24/12/2024).
Terima kasih telah menyimak skandal peradilan terungkap hakim suap bebaskan terdakwa miliaran dalam berita ini sampai akhir Silakan manfaatkan pengetahuan ini sebaik-baiknya selalu belajar dari pengalaman dan perhatikan kesehatan reproduksi. bagikan kepada teman-temanmu. Terima kasih telah membaca
✦ Tanya AI