• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Skandal KPK: Pegawai Terdakwa Pungli Tetap Kantongi Gaji, Bikin Geleng-geleng Kepala!

img

Beritaterkini.web.id Selamat datang semoga kalian mendapatkan manfaat. Pada Kesempatan Ini mari kita teliti Berita yang banyak dibicarakan orang. Diskusi Seputar Berita Skandal KPK Pegawai Terdakwa Pungli Tetap Kantongi Gaji Bikin Gelenggeleng Kepala Lanjutkan membaca untuk mendapatkan informasi seutuhnya.

    Table of Contents

Dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada 11 November 2024, Muhammad Ridwan, seorang pegawai KPK yang juga terdakwa kasus pungli, mengakui telah menerima sanksi berupa permintaan maaf terbuka karena melanggar kode etik kepegawaian KPK dengan menerima uang dari tahanan.

Ridwan, yang berstatus pegawai tidak tetap (PTT), mengaku menerima gaji sebesar 50%. Jaksa mempertanyakan alasan pengurangan gaji tersebut.

Hasil pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkapkan bahwa Ridwan menerima uang dari para tahanan di masjid rutan KPK.

Sebagai lurah di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Ridwan bertugas mengumpulkan jatah pungli bulanan dari para tahanan. Uang tunai sebesar Rp 70 juta diserahkan di masjid rutan atau tenda kunjungan.

Sekian pembahasan mendalam mengenai skandal kpk pegawai terdakwa pungli tetap kantongi gaji bikin gelenggeleng kepala yang saya sajikan melalui berita Jangan segan untuk mencari referensi tambahan selalu berpikir positif dan jaga kondisi tubuh. Jika kamu mau jangan lewatkan artikel lain yang bermanfaat di bawah ini.

Special Ads
© Copyright 2024 - Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads