Rumah Mewah Jakarta Bakal Kena Pajak Sampah Mulai 2025
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2841484/original/055451400_1561966820-20190701-Kamera-Tilang-Elektronik-2.jpg)
Beritaterkini.web.id Selamat datang semoga kalian mendapatkan manfaat. Dalam Opini Ini saya akan mengulas berbagai hal menarik tentang Berita. Artikel Ini Menawarkan Berita Rumah Mewah Jakarta Bakal Kena Pajak Sampah Mulai 2025 Mari kita bahas selengkapnya hingga paragraf terakhir.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan retribusi kebersihan mulai 1 Januari 2025. Retribusi ini dikenakan kepada rumah tinggal dan kegiatan usaha berdasarkan daya listrik yang terpasang.
Tiga Kategori Rumah Tinggal
Ada tiga kategori rumah tinggal yang diatur dalam kebijakan ini, yaitu:
- Kelas bawah: 1.300 hingga 2.200 VA, tarif Rp 10.000 per unit/bulan
- Kelas menengah: 3.500 hingga 5.500 VA, tarif Rp 30.000 per unit/bulan
- Kelas atas: 6.600 VA ke atas, tarif Rp 77.000 per unit/bulan
Kategori Miskin dan Pemilahan Sampah
Warga miskin dengan daya listrik 450 hingga 900 VA tidak dikenakan retribusi. Selain itu, rumah tinggal yang aktif memilah sampah atau tergabung dalam Bank Sampah juga dibebaskan dari retribusi.
Retribusi Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha juga dikenakan retribusi berdasarkan skala fasilitas dan daya listrik yang digunakan.
Tujuan Retribusi
Retribusi ini bertujuan untuk mendorong warga Jakarta berperan aktif dalam pengelolaan sampah. Dengan memilah sampah, warga dapat membantu pemerintah mengurangi volume sampah yang dihasilkan.
Begitulah rumah mewah jakarta bakal kena pajak sampah mulai 2025 yang telah saya bahas secara lengkap dalam berita Terima kasih atas perhatian dan waktu yang telah Anda berikan, selalu belajar dari pengalaman dan perhatikan kesehatan reproduksi. silakan share ini. Terima kasih sudah membaca
✦ Tanya AI