• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Rompi Merah Kembali Melingkupi Ronald Tannur, Vonis Bebas Terancam Sirna

img

Beritaterkini.web.id Selamat beraktivitas semoga penuh keberhasilan., Detik Ini saya akan mengulas berbagai hal menarik tentang Berita. Informasi Mendalam Seputar Berita Rompi Merah Kembali Melingkupi Ronald Tannur Vonis Bebas Terancam Sirna simak terus penjelasannya hingga tuntas.

Penangkapan Ronald Tannur oleh Kejati Jawa Timur

Pada Minggu, 27 Oktober 2024, Kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiati, menggelar konferensi pers terkait penangkapan Ronald Tannur. Dalam konferensi tersebut, Ronald Tannur terlihat mengenakan rompi merah, berkacamata, dan masker hitam.

Penangkapan Ronald Tannur merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Jawa Timur. Ronald Tannur diduga terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah.

Saat ini, Ronald Tannur telah ditahan di Rutan Kejati Jawa Timur. Ia akan menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Demikian uraian lengkap mengenai rompi merah kembali melingkupi ronald tannur vonis bebas terancam sirna dalam berita yang saya sajikan Selamat menerapkan pengetahuan yang Anda dapatkan cari inspirasi baru dan perhatikan pola makan sehat. Ajak teman-temanmu untuk membaca postingan ini. cek juga artikel lain di bawah ini.

Special Ads
© Copyright 2024 - Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads