Pindah Memilih Pilkada 2024: Jangan Sampai Kehabisan Waktu!

Beritaterkini.web.id Hai semoga kamu selalu dikelilingi orang-orang baik. Di Blog Ini mari kita bahas keunikan dari Berita yang sedang populer. Artikel Ini Membahas Berita Pindah Memilih Pilkada 2024 Jangan Sampai Kehabisan Waktu Mari kita bahas selengkapnya sampai selesai.
Pindah Memilih Pilkada 2024: Batas Akhir dan Kategori
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan batas akhir pengurusan pindah memilih untuk Pilkada 2024 yang terbagi menjadi dua kategori:
- Kategori Pertama: Paling lambat 30 hari (H-30) sebelum hari pemungutan suara, yaitu 28 Oktober 2024.
- Kategori Kedua: Paling lambat 7 hari (H-7) sebelum hari pemungutan suara, yaitu 20 November 2024.
Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih karena keadaan tertentu, seperti:
- Pindah domisili
- Tugas belajar atau bekerja
- Alasan kesehatan
Keadaan tertentu di luar ketentuan di atas dapat dipertimbangkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024.
Begitulah uraian mendalam mengenai pindah memilih pilkada 2024 jangan sampai kehabisan waktu dalam berita yang saya bagikan Terima kasih telah menjadi pembaca yang setia selalu berinovasi dan jaga keseimbangan hidup. Bantu sebarkan dengan membagikan postingan ini. jangan lupa cek artikel lainnya di bawah ini.
✦ Tanya AI