• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Pindah Memilih Pilkada 2024: Jangan Sampai Kehabisan Waktu!

img

Beritaterkini.web.id Mudah-mudahan selalu ada senyuman di wajahmu. Di Sesi Ini saya ingin berbagi pandangan tentang Berita yang menarik. Penjelasan Artikel Tentang Berita Pindah Memilih Pilkada 2024 Jangan Sampai Kehabisan Waktu Baca sampai selesai untuk pemahaman komprehensif.

Pindah Memilih Pilkada 2024: Batas Akhir dan Kategori

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan batas akhir pengurusan pindah memilih untuk Pilkada 2024 yang terbagi menjadi dua kategori:

  • Kategori Pertama: Paling lambat 30 hari (H-30) sebelum hari pemungutan suara, yaitu 28 Oktober 2024.
  • Kategori Kedua: Paling lambat 7 hari (H-7) sebelum hari pemungutan suara, yaitu 20 November 2024.

Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih karena keadaan tertentu, seperti:

  • Pindah domisili
  • Tugas belajar atau bekerja
  • Alasan kesehatan

Keadaan tertentu di luar ketentuan di atas dapat dipertimbangkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024.

Selesai sudah pembahasan pindah memilih pilkada 2024 jangan sampai kehabisan waktu yang saya tuangkan dalam berita Moga moga artikel ini cukup nambah pengetahuan buat kamu berpikir maju dan jaga kesejahteraan diri. sebarkan postingan ini ke teman-teman. Terima kasih telah membaca

Special Ads
© Copyright 2024 - Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads