Pilkada Jakarta Tak Goyah, Revisi UU DKJ Hanya Ganti Nama

Beritaterkini.web.id Mudah-mudahan selalu ada senyuman di wajahmu. Di Sini saya ingin membahas berbagai perspektif tentang Berita. Deskripsi Konten Berita Pilkada Jakarta Tak Goyah Revisi UU DKJ Hanya Ganti Nama Mari kita bahas tuntas hingga bagian penutup tulisan.
- 1.1. Revisi UU DKJ: Nomenklatur Baru dan Mekanisme Pilkada Tetap
Table of Contents
Revisi UU DKJ: Nomenklatur Baru dan Mekanisme Pilkada Tetap
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, mengungkap perubahan penting dalam revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Revisi ini menekankan pada perubahan nomenklatur, di mana calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2024 yang terpilih akan menyandang gelar Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Meski terjadi perubahan nomenklatur, Bob Hasan menegaskan bahwa mekanisme pelaksanaan pilkada di Jakarta tidak akan berubah. Artinya, pemenang pilkada tetap ditentukan oleh perolehan suara tertinggi, dengan syarat mencapai 50%+1.
Keputusan ini diambil untuk menciptakan kepastian dalam proses pilkada. Iya harus dong (sebelum 27 November), untuk menimbulkan kepastian, ujar Bob Hasan.
Baleg DPR sebelumnya telah menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi usul inisiatif DPR. Rapat pengambilan keputusan digelar pada 11 November 2024 malam.
Hasil penyusunan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan diputuskan sebagai usulan dari DPR pada Rapat Paripurna pada 12 November 2024.
Demikianlah pilkada jakarta tak goyah revisi uu dkj hanya ganti nama telah saya uraikan secara lengkap dalam berita Mudah-mudahan tulisan ini memberikan insight baru selalu berinovasi dalam karir dan jaga kesehatan diri. Silakan bagikan kepada orang-orang terdekat. Sampai jumpa lagi
✦ Tanya AI