Perubahan Mengejutkan! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Berubah Drastis pada Tanggal Ini

Beritaterkini.web.id Assalamualaikum semoga kita selalu berbuat baik. Dalam Tulisan Ini mari kita telaah Berita yang banyak diperbincangkan. Laporan Artikel Seputar Berita Perubahan Mengejutkan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Berubah Drastis pada Tanggal Ini lanjutkan membaca untuk wawasan menyeluruh.
Table of Contents
Pemerintah berencana menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada 2025. Sistem ini akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang saat ini berlaku.
KRIS menerapkan sistem iuran satu tarif, sehingga peserta akan membayar iuran yang sama tanpa memandang kelas perawatan. Selama masa transisi, iuran akan tetap berlaku seperti sebelumnya.
Peraturan terkait iuran sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Tarif baru iuran BPJS Kesehatan telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Mulai 1 Juli 2026, tidak akan ada denda keterlambatan pembayaran.
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan akan tetap mendapatkan iuran yang dibayarkan langsung oleh pemerintah.
Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan, seperti Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri, sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
Begitulah perubahan mengejutkan iuran bpjs kesehatan bakal berubah drastis pada tanggal ini yang telah saya bahas secara lengkap dalam berita Moga moga artikel ini cukup nambah pengetahuan buat kamu optimis terus dan rawat dirimu baik-baik. Jika kamu mau jangan lewatkan konten lainnya. Terima kasih.
✦ Tanya AI