Permintaan Aneh Terpidana Korupsi: Hapus Pasal UU Tipikor, MAKI Yakin MK Tegas Menolak

Beritaterkini.web.id Hai semoga hatimu selalu tenang. Disini mari kita eksplorasi Berita yang sedang viral. Analisis Artikel Tentang Berita Permintaan Aneh Terpidana Korupsi Hapus Pasal UU Tipikor MAKI Yakin MK Tegas Menolak Pelajari seluruh isinya hingga pada penutup.
Table of Contents
Pemberantasan korupsi harus difokuskan pada tindakan suap, penggelapan jabatan, pemerasan, kecurangan, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan penerimaan gratifikasi.
Penghapusan pasal yang mengatur hukuman bagi pelaku yang memperkaya diri dan merugikan negara akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Pasal tersebut merupakan inti dari pemberantasan korupsi, karena menargetkan tindakan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi secara ilegal.
Para pemohon yang menggugat pasal tersebut, termasuk mantan pejabat dan pengusaha, berpendapat bahwa kerugian negara bukan satu-satunya indikator korupsi.
Mereka berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan untuk memperkaya diri secara tidak sah juga harus dianggap sebagai korupsi.
Namun, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan tersebut.
MAKI berpendapat bahwa penghapusan pasal tersebut akan membubarkan lembaga penegak hukum yang bertugas memberantas korupsi.
Sidang perbaikan permohonan telah digelar di MK pada 28 Oktober 2024, dan MK akan memberikan putusan dalam waktu dekat.
Tanggal: 29 Oktober 2024
Terima kasih telah mengikuti pembahasan permintaan aneh terpidana korupsi hapus pasal uu tipikor maki yakin mk tegas menolak dalam berita ini Mudah-mudahan tulisan ini membuka cakrawala berpikir Anda selalu berinovasi dalam karir dan jaga kesehatan diri. Bagikan kepada yang perlu tahu tentang ini. Sampai bertemu lagi di artikel menarik lainnya. Terima kasih.
✦ Tanya AI