Paspor Mahal Meriah: Tarif Melambung, Siap-siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!

Beritaterkini.web.id Dengan nama Allah semoga kita diberi petunjuk. Detik Ini mari kita ulas Berita yang sedang populer saat ini. Artikel Yang Fokus Pada Berita Paspor Mahal Meriah Tarif Melambung Siapsiap Rogoh Kocek Lebih Dalam Jangan sampai terlewat simak terus sampai selesai.
- 1.1. Peraturan Baru Tarif Pembuatan Paspor
- 2.1. Rincian Tarif Baru
Table of Contents
Peraturan Baru Tarif Pembuatan Paspor
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan ini mengatur tarif baru untuk pembuatan paspor.
Meskipun telah ditandatangani sejak lama, peraturan ini baru akan berlaku 60 hari setelah diterbitkan secara resmi. Hal ini memberikan waktu bagi masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan tarif baru.
Rincian Tarif Baru
Jenis Paspor | Tarif |
---|---|
Paspor Biasa 48 Halaman | Rp 350.000 |
Paspor Biasa 24 Halaman | Rp 150.000 |
Paspor Elektronik | Rp 650.000 |
Begitulah ringkasan paspor mahal meriah tarif melambung siapsiap rogoh kocek lebih dalam yang telah saya jelaskan dalam berita Silakan manfaatkan pengetahuan ini sebaik-baiknya ciptakan peluang dan perhatikan asupan gizi. Ajak temanmu untuk ikut membaca postingan ini. jangan ragu untuk membaca artikel lainnya di bawah ini.
✦ Tanya AI