Paspor Baru: Siap-siap Merogoh Kocek Lebih Dalam Mulai 17 Desember 2024!

Beritaterkini.web.id Bismillah semoga hari ini membawa berkah untuk kita semua. Dalam Opini Ini saya akan mengulas berbagai hal menarik tentang Berita. Catatan Informatif Tentang Berita Paspor Baru Siapsiap Merogoh Kocek Lebih Dalam Mulai 17 Desember 2024 Simak baik-baik setiap detailnya sampai beres.
- 1.1. Tarif Paspor Terbaru
- 2.1. Paspor Rusak
Table of Contents
Pemerintah telah menyesuaikan tarif paspor elektronik dan nonelektronik untuk masa berlaku lima dan 10 tahun, efektif mulai 17 Desember 2024. Penyesuaian ini dilakukan untuk meningkatkan layanan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memilih paspor sesuai kebutuhan.
Tarif Paspor Terbaru
Jenis Paspor | Masa Berlaku | Tarif |
---|---|---|
Elektronik | 5 Tahun | Rp 650.000 |
Elektronik | 10 Tahun | Rp 1.300.000 |
Nonelektronik | 5 Tahun | Rp 350.000 |
Nonelektronik | 10 Tahun | Rp 650.000 |
Penyesuaian tarif ini mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan diimbangi dengan peningkatan layanan publik yang berkelanjutan. Masyarakat dapat memilih jenis paspor yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran mereka.
Paspor Rusak
Paspor yang rusak tidak dapat digunakan untuk perjalanan udara karena dapat menyebabkan keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberikan kesan tidak pantas sebagai dokumen resmi. Berikut beberapa kondisi yang menyatakan paspor dalam keadaan rusak:
- Halaman paspor robek atau hilang
- Foto atau tanda tangan tidak jelas
- Data pribadi tidak terbaca
- Paspor terendam air atau terbakar
Terima kasih atas perhatian Anda terhadap paspor baru siapsiap merogoh kocek lebih dalam mulai 17 desember 2024 dalam berita ini Terima kasih atas antusiasme Anda dalam membaca Jaga semangat dan kesehatan selalu. bagikan kepada teman-temanmu. cek juga artikel lain di bawah ini.
✦ Tanya AI