Misteri Hukum: Bisakah Jaksa Bebaskan Terdakwa yang Bersalah?

Beritaterkini.web.id Dengan izin Allah semoga kita semua sedang diberkahi segalanya. Di Momen Ini saya ingin berbagi tentang Berita yang bermanfaat. Artikel Yang Fokus Pada Berita Misteri Hukum Bisakah Jaksa Bebaskan Terdakwa yang Bersalah Ikuti terus penjelasannya hingga dibagian paragraf terakhir.
Tuntutan Bebas dan Lepas dalam Sistem Peradilan Pidana
Dalam sistem peradilan pidana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki kewenangan untuk mengajukan tuntutan terhadap terdakwa. Namun, terdapat pengecualian di mana JPU dapat mengajukan tuntutan bebas atau lepas.
Tuntutan Bebas
Tuntutan bebas diajukan ketika JPU menyadari bahwa alat bukti yang dimiliki tidak cukup untuk membuktikan dakwaan. Hal ini dilakukan untuk menghindari tuntutan lepas yang seharusnya diajukan sebagai tuntutan pemidanaan.
Tuntutan Lepas
Tuntutan lepas diajukan ketika perbuatan yang didakwakan terbukti di persidangan, tetapi tidak memenuhi unsur tindak pidana. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 182 ayat (2) KUHAP.
Instrumen Restoratif Justice
Untuk menghindari tuntutan bebas di pengadilan, JPU dapat menggunakan instrumen Restoratif Justice sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Instrumen ini memungkinkan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif.
Kesimpulan
KUHAP tidak memberikan wewenang kepada JPU untuk mengajukan tuntutan bebas atau lepas, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah diatur dalam undang-undang. Instrumen Restoratif Justice dapat menjadi alternatif untuk menghindari tuntutan bebas dalam kasus-kasus tertentu.
Itulah pembahasan tuntas mengenai misteri hukum bisakah jaksa bebaskan terdakwa yang bersalah dalam berita yang saya berikan Dalam tulisan terakhir ini saya ucapkan terimakasih cari inspirasi dari alam dan jaga keseimbangan hidup. Mari berbagi kebaikan dengan membagikan ini. Terima kasih sudah membaca
✦ Tanya AI