Larangan Miras Online: Sultan HB X Keluarkan 'Fatwa' Pengendalian

Beritaterkini.web.id Mudah-mudahan selalu ada senyuman di wajahmu. Di Situs Ini mari kita ulas Berita yang sedang populer saat ini. Tulisan Tentang Berita Larangan Miras Online Sultan HB X Keluarkan Fatwa Pengendalian Lanjutkan membaca untuk mendapatkan informasi seutuhnya.
- 1.1. Optimalisasi Pengendalian Minuman Beralkohol di DIY
Table of Contents
Optimalisasi Pengendalian Minuman Beralkohol di DIY
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5 Tahun 2024 untuk mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Instruksi ini mewajibkan inventarisasi penjual, pengecer, produsen, dan pelaku usaha terkait minuman beralkohol.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, menekankan bahwa Ingub ini menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten/kota untuk membuat peraturan masing-masing. Prinsipnya, bupati/wali kota wajib menjalankan instruksi ini, ujarnya.
Ingub ini juga melarang penjualan minuman beralkohol secara daring, termasuk melalui layanan antar. Penjualan hanya boleh dilakukan secara langsung di tempat usaha yang memiliki izin, jelas Beny.
Pemerintah kabupaten/kota diwajibkan melaporkan pelaksanaan Ingub dalam waktu 15 hari. Ini berarti ketentuan terkait harus sudah selesai lebih awal, kata Beny.
Ingub ini berlaku efektif mulai 30 Oktober 2024 dan telah disampaikan kepada bupati/wali kota serta DPRD DIY.
Demikianlah larangan miras online sultan hb x keluarkan fatwa pengendalian telah saya uraikan secara lengkap dalam berita Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca selalu belajar dari pengalaman dan perhatikan kesehatan reproduksi. bagikan kepada teman-temanmu. cek juga artikel lain di bawah ini.
✦ Tanya AI