Larangan Miras Online: Sultan HB X Keluarkan 'Fatwa' Pengendalian

Beritaterkini.web.id Semoga senyummu selalu menghiasi hari hari dan tetap mencari ilmu. Dalam Tulisan Ini aku mau membahas informasi terbaru tentang Berita. Informasi Lengkap Tentang Berita Larangan Miras Online Sultan HB X Keluarkan Fatwa Pengendalian Ikuti terus penjelasannya hingga dibagian paragraf terakhir.
- 1.1. Optimalisasi Pengendalian Minuman Beralkohol di DIY
Table of Contents
Optimalisasi Pengendalian Minuman Beralkohol di DIY
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5 Tahun 2024 untuk mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Instruksi ini mewajibkan inventarisasi penjual, pengecer, produsen, dan pelaku usaha terkait minuman beralkohol.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, menekankan bahwa Ingub ini menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten/kota untuk membuat peraturan masing-masing. Prinsipnya, bupati/wali kota wajib menjalankan instruksi ini, ujarnya.
Ingub ini juga melarang penjualan minuman beralkohol secara daring, termasuk melalui layanan antar. Penjualan hanya boleh dilakukan secara langsung di tempat usaha yang memiliki izin, jelas Beny.
Pemerintah kabupaten/kota diwajibkan melaporkan pelaksanaan Ingub dalam waktu 15 hari. Ini berarti ketentuan terkait harus sudah selesai lebih awal, kata Beny.
Ingub ini berlaku efektif mulai 30 Oktober 2024 dan telah disampaikan kepada bupati/wali kota serta DPRD DIY.
Demikianlah larangan miras online sultan hb x keluarkan fatwa pengendalian telah saya jelaskan secara rinci dalam berita Semoga informasi ini dapat Anda bagikan kepada orang lain selalu berinovasi dalam karir dan jaga kesehatan diri. Bagikan juga kepada sahabat-sahabatmu. Terima kasih atas kunjungan Anda
✦ Tanya AI