• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kendaraan Listrik Melaju Bebas Pajak di Jakarta, Hemat Kantong dan Ramah Lingkungan

img

Beritaterkini.web.id Dengan nama Allah semoga kalian selalu berbahagia. Saat Ini mari kita diskusikan Berita yang sedang hangat. Panduan Seputar Berita Kendaraan Listrik Melaju Bebas Pajak di Jakarta Hemat Kantong dan Ramah Lingkungan Simak baik-baik hingga kalimat penutup.

Insentif Kendaraan Listrik di Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023 untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik. Peraturan ini memberikan insentif berupa penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pemilik kendaraan listrik.

Insentif PKB

Pengenaan PKB untuk kendaraan listrik ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB. Artinya, pemilik kendaraan listrik tidak perlu membayar PKB sama sekali.

Insentif BBNKB

Penyerahan kepemilikan kendaraan listrik berbasis baterai tidak dikenakan BBNKB. Insentif ini berlaku untuk kepemilikan pertama dan seterusnya.

Insentif Pajak Progresif

Selain penghapusan PKB, pemilik kendaraan listrik juga tidak dikenakan tarif pajak progresif. Artinya, tarif pajak tidak akan meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan listrik yang dimiliki.

Kendaraan Listrik yang Mendapat Insentif

Insentif ini berlaku untuk kendaraan listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai). KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan listrik dari baterai.

Kendaraan yang Tidak Mendapat Insentif

Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan masyarakat semakin tertarik untuk beralih ke kendaraan listrik. Hal ini akan berkontribusi pada pengurangan emisi gas rumah kaca dan peningkatan kualitas udara di Jakarta.

25 Oktober 2024

Sekian informasi lengkap mengenai kendaraan listrik melaju bebas pajak di jakarta hemat kantong dan ramah lingkungan yang saya bagikan melalui berita Dalam tulisan terakhir ini saya ucapkan terimakasih tingkatkan keterampilan dan jaga kebersihan diri. Jika kamu mau semoga artikel lainnya juga menarik. Terima kasih.

Special Ads
© Copyright 2024 - Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads