• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Eks Sipir KPK Terbungkam Rp 95 Juta: Rahasia Pungli Terkuak?

img

Beritaterkini.web.id Assalamualaikum semoga harimu penuh berkah. Di Jam Ini saya akan mengulas cerita sukses terkait Berita., Ringkasan Informasi Seputar Berita Eks Sipir KPK Terbungkam Rp 95 Juta Rahasia Pungli Terkuak Baca tuntas artikel ini untuk wawasan mendalam.

    Table of Contents

Mantan petugas pengamanan Rutan KPK, M Rhamdan, mengakui menerima uang sebesar Rp 95 juta dari para tahanan.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terungkap rincian sumber uang tersebut:

Tahun Nama Jumlah
2019 M Ridwan Rp 2 juta
2019 M Ubaidillah Rp 2,5 juta
2020 M Ridwan Rp 12 juta
2020 M Ubaidillah Rp 8,1 juta
2021 M Abduh Rp 9 juta
2021 M Ridwan Rp 12 juta
2021 M Ubaidillah Rp 9 juta
2022 M Abduh Rp 2 juta
2022 M Ridwan Rp 12 juta
2022 M Ubaidillah Rp 12 juta
2022 Ricky Rp 10 juta
2023 M Ridwan Rp 2 juta
2023 Ubaidillah Rp 1 juta
2023 Ricky Rp 2 juta

Rhamdan mengaku menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. Ia juga mengetahui adanya tahanan yang menggunakan ponsel dengan harga patokan charger HP sebesar Rp 200-300 ribu.

Uang tersebut diberikan agar Rhamdan menutup mulut dan mata terkait praktik pungutan liar (pungli) terhadap tahanan di Rutan KPK.

Rhamdan berjanji akan mengembalikan uang yang diterimanya tersebut.

Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK.

Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, peraturan KPK, hingga peraturan Dewas KPK.

Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, ujar jaksa.

Demikianlah eks sipir kpk terbungkam rp 95 juta rahasia pungli terkuak telah saya uraikan secara lengkap dalam berita Semoga artikel ini menjadi inspirasi bagi Anda selalu berpikir kreatif dan jaga pola tidur. Sebarkan kebaikan dengan membagikan kepada yang membutuhkan. cek artikel menarik lainnya di bawah ini. Terima kasih.

Special Ads
© Copyright 2024 - Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads