Eks Kepala Bea Cukai Makassar Terjerat 12 Tahun Bui, Kasasi Kandas di MA

Beritaterkini.web.id Semoga kamu tetap berbahagia ya, Pada Detik Ini saya akan mengupas tuntas isu seputar Berita. Pemahaman Tentang Berita Eks Kepala Bea Cukai Makassar Terjerat 12 Tahun Bui Kasasi Kandas di MA Mari kita bahas tuntas artikel ini hingga bagian penutup.
- 1.1. Putusan Kasasi: Andhi Pramono Ditolak Banding
Table of Contents
Putusan Kasasi: Andhi Pramono Ditolak Banding
Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Andhi Pramono dalam kasus gratifikasi Rp 58 miliar. Putusan kasasi bernomor 6716 K/PID.SUS/2024 tersebut dipublikasikan di situs MA pada Rabu, 13 November 2024.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Andhi. Hakim menilai Andhi bersalah karena menerima gratifikasi yang tidak sesuai dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.
Tidak terima dengan vonis tersebut, Andhi mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi oleh MA, maka vonis 12 tahun penjara terhadap Andhi Pramono menjadi berkekuatan hukum tetap.
Sekian pembahasan mendalam mengenai eks kepala bea cukai makassar terjerat 12 tahun bui kasasi kandas di ma yang saya sajikan melalui berita Silakan eksplorasi topik ini lebih jauh lagi tetap semangat berkolaborasi dan utamakan kesehatan keluarga. Mari bagikan kebaikan ini kepada orang lain. Terima kasih atas perhatiannya
✦ Tanya AI