• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Eks Dirjen Kemenhub Terjerat Rel Besi Hukum

img

Beritaterkini.web.id Hai semoga semua sedang dalam keadaan sehat dan baik-baik saja. Dalam Blog Ini aku mau berbagi cerita seputar Berita yang inspiratif. Artikel Terkait Berita Eks Dirjen Kemenhub Terjerat Rel Besi Hukum Simak penjelasan detailnya hingga selesai.

    Table of Contents

Dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 17 Juli 2024, jaksa mengungkap bahwa Prasetyo Boeditjahjono, mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, meminta Nur Setiawan menunjuk Akhmad Afif sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa pada 6 Januari 2017.

Nur Setiawan kemudian memerintahkan Rieki Meidi Yuwana, Kepala Seksi Prasarana, untuk memenangkan perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan oleh Prasetyo, termasuk PT Dwifarita Fajarkharisma milik Nur Setiawan sendiri.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa Prasetyo telah menentukan delapan perusahaan sebagai pemenang lelang untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Tiga Putra Mandiri Jaya, PT Sejahtera Intercon, dan PT Calista Perkasa Mulia.

Kasus dugaan korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,1 triliun. Kejagung telah menangkap Prasetyo Boeditjahjono pada 3 November 2024 di Hotel Sumedang.

Selain Prasetyo, empat terdakwa lainnya juga terlibat dalam kasus ini, yaitu Nur Setiawan Sidik, Amanna Gappa, Arista Gunawan, dan Freddy Gondowardojo.

Penyidikan kasus ini telah dilakukan sejak 4 Oktober 2023. Jaksa menyebut bahwa pengerjaan proyek Jalur KA Besitang-Langsa telah dibagi dalam sejumlah paket dengan nilai di bawah Rp 100 miliar untuk menghindari pengawasan.

Dalam menyusun dokumen lelang, Akhmad Afif menggunakan data yang digunakan ketika pengajuan anggaran SBSN karena hasil review desain pembangunan jalur KA belum dibuat.

Spesifikasi teknis yang digunakan juga tidak disetujui oleh Direktur Prasarana dan tidak ada hasil penyelidikan tanah.

Demikianlah eks dirjen kemenhub terjerat rel besi hukum telah saya uraikan secara lengkap dalam berita Silakan manfaatkan pengetahuan ini sebaik-baiknya selalu berinovasi dalam bisnis dan jaga kesehatan pencernaan. Mari bagikan kebaikan ini kepada orang lain. Terima kasih atas kunjungannya

Special Ads
© Copyright 2024 - Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads