• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Dua Sahabat Kehilangan Motor Akibat Judi Online yang Menggila

img

Beritaterkini.web.id Hai semoga selalu dalam keadaan sehat. Detik Ini aku mau membahas informasi terbaru tentang Berita. Panduan Artikel Tentang Berita Dua Sahabat Kehilangan Motor Akibat Judi Online yang Menggila Baca sampai selesai untuk pemahaman komprehensif.

Polisi Tangkap Pencuri Motor Modus Pinjam

Polisi menangkap dua pria berinisial KZ (27) dan DK (29) atas kasus pencurian motor di Jatinegara, Jakarta Timur. Kapolsek Jatinegara, Kompol Chitya Intania, mengungkapkan modus pelaku adalah seolah-olah meminjam sepeda motor korban.

Korban yang kehilangan motornya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatinegara dengan membawa bukti rekaman CCTV. Polisi kemudian menyelidiki dan menangkap kedua pelaku.

Pelaku diam-diam mencuri motor korban yang diparkir di tepi Jalan Kebon Nanas Selatan, Kelurahan Cipinang Cempedak, Jatinegara, dalam kondisi terkunci setang. Setelah menduplikasi kunci, sepeda motor dikembalikan kepada korban.

Ternyata, pada saat dipinjam, DK menggandakan kunci motor korban di wilayah Tebet, tukang kunci, wilayah Tebet Jakarta Selatan, kata Chitya.

Belakangan diketahui, pelaku telah menjual motor tersebut dan hasilnya sebagian digunakan untuk judi online. Untuk motor masih dalam penyelidikan karena sudah di jual secara online seharga Rp 3,5 juta, ujar Chitya.

Chitya menambahkan, DK tidak mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan, karena sudah digunakan KZ untuk bermain judi online. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sekian informasi detail mengenai dua sahabat kehilangan motor akibat judi online yang menggila yang saya sampaikan melalui berita Semoga artikel ini menjadi langkah awal untuk belajar lebih lanjut selalu berinovasi dalam karir dan jaga kesehatan diri. Silakan bagikan kepada orang-orang terdekat. cek artikel lainnya di bawah ini.

Special Ads
© Copyright 2024 - Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads