• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

CCTV Rekayasa? Jaksa Murka, Sebut Fitnah Keji yang Mengoyak Keadilan

img

Beritaterkini.web.id Mudah-mudahan selalu ada harapan di setiap hati. Pada Artikel Ini mari kita bahas tren Berita yang sedang diminati. Artikel Ini Membahas Berita CCTV Rekayasa Jaksa Murka Sebut Fitnah Keji yang Mengoyak Keadilan Baca artikel ini sampai habis untuk pemahaman yang optimal.

    Table of Contents

Dalam sidang peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dan tim kuasa hukumnya melakukan walk out sebagai bentuk keberatan atas kehadiran ahli yang dihadirkan jaksa.

Kuasa hukum Jessica, Sordame Purba, menyatakan bahwa rekaman CCTV yang diputar di persidangan sebelumnya telah dipotong-potong. Namun, saat itu mereka tidak memiliki bukti untuk mendukung klaim tersebut.

Pihak Jessica meyakini rekaman CCTV di Kafe Olivier yang ditampilkan dalam persidangan tidak utuh. Mereka menemukan potongan video yang membuktikan adanya rekayasa, seperti pemotongan, pengaburan warna gambar, dan penurunan kualitas resolusi.

Ahli digital forensic, Muhammad Nuh Al-Azhar, yang dihadirkan jaksa, membantah adanya rekayasa pada rekaman CCTV. Ia menyatakan bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah yang keji dan mempersilakan pemeriksaan ulang pada rekaman tersebut.

Namun, kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, menegaskan bahwa PK merupakan panggung bagi pemohon, bukan kesempatan bagi jaksa untuk menghadirkan ahli atau saksi. Ia menyayangkan majelis hakim yang memfasilitasi jaksa untuk menghadirkan ahli.

Sidang PK ini merupakan upaya Jessica Wongso untuk membuktikan adanya novum atau bukti baru yang dapat membatalkan putusan sebelumnya. Pihak Jessica berharap majelis hakim dapat menerima novum tersebut dan membebaskan Jessica dari segala tuduhan.

Demikianlah cctv rekayasa jaksa murka sebut fitnah keji yang mengoyak keadilan telah saya uraikan secara lengkap dalam berita Saya berharap artikel ini menambah wawasan Anda pertahankan motivasi dan pola hidup sehat. Jika kamu peduli lihat juga konten lainnya. Sampai berjumpa.

Special Ads
© Copyright 2024 - Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads