Buronan MA Ditangkap di Surabaya, Ronald Tannur Tak Berkutik!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4900647/original/064464500_1721867672-IMG-20240724-WA0083__1_.jpg)
Beritaterkini.web.id Semoga hidupmu dipenuhi cinta dan kasih. Pada Postingan Ini mari kita telaah berbagai sudut pandang tentang Berita. Insight Tentang Berita Buronan MA Ditangkap di Surabaya Ronald Tannur Tak Berkutik Ikuti terus penjelasannya hingga dibagian paragraf terakhir.
Table of Contents
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti di Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu (27/10/2024).
Penangkapan ini terkait dengan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang mengabulkan kasasi penuntut umum. MA menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kepada Tannur, membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
MA menyatakan Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Penangkapan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Sebelumnya, Tannur, putra anggota DPR nonaktif Edward Tannur, divonis bebas oleh PN Surabaya pada 24 Juli 2024. Atas vonis tersebut, Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan kasasi pada 25 Juli 2024.
Sementara itu, ayah dan adik Dini Sera melaporkan tiga hakim yang memutus perkara tersebut kepada Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Tannur ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya, seperti diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar.
Begitulah penjelasan mendetail tentang buronan ma ditangkap di surabaya ronald tannur tak berkutik dalam berita yang saya berikan Jangan lupa untuk membagikan pengetahuan ini kepada orang lain selalu berpikir kreatif dan jaga pola tidur. Sebarkan manfaat ini kepada orang-orang terdekat. Terima kasih atas kunjungan Anda
✦ Tanya AI