Buronan MA Ditangkap di Surabaya, Ronald Tannur Tak Berkutik!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4900647/original/064464500_1721867672-IMG-20240724-WA0083__1_.jpg)
Beritaterkini.web.id Mudah mudahan kalian dalam keadaan sehat, Disini mari kita teliti Berita yang banyak dibicarakan orang. Konten Informatif Tentang Berita Buronan MA Ditangkap di Surabaya Ronald Tannur Tak Berkutik Marilah telusuri informasinya sampai bagian penutup kata.
Table of Contents
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti di Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu (27/10/2024).
Penangkapan ini terkait dengan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang mengabulkan kasasi penuntut umum. MA menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kepada Tannur, membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
MA menyatakan Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Penangkapan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Sebelumnya, Tannur, putra anggota DPR nonaktif Edward Tannur, divonis bebas oleh PN Surabaya pada 24 Juli 2024. Atas vonis tersebut, Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan kasasi pada 25 Juli 2024.
Sementara itu, ayah dan adik Dini Sera melaporkan tiga hakim yang memutus perkara tersebut kepada Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Tannur ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya, seperti diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar.
Begitulah buronan ma ditangkap di surabaya ronald tannur tak berkutik yang telah saya jelaskan secara lengkap dalam berita, Saya harap Anda merasa tercerahkan setelah membaca artikel ini Jaga semangat dan kesehatan selalu. bagikan kepada teman-temanmu. Sampai bertemu lagi
✦ Tanya AI