• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

537 Perusahaan Sawit Nakal Terancam Sanksi Berat, Menteri Nusron Murka!

img

Beritaterkini.web.id Semoga keberkahan menyertai setiap langkahmu. Dalam Blog Ini mari kita diskusikan Berita yang sedang hangat. Informasi Lengkap Tentang Berita 537 Perusahaan Sawit Nakal Terancam Sanksi Berat Menteri Nusron Murka Pastikan Anda menyimak sampai kalimat penutup.

    Table of Contents

Pemerintah bersiap menjatuhkan sanksi tegas kepada 537 perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi tanpa izin. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tindakan perusahaan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap peraturan.

Nusron mengungkapkan, perusahaan-perusahaan tersebut telah mengelola sekitar 2,5 juta hektare lahan sawit tanpa izin sejak 2017. Akibatnya, negara mengalami kerugian besar.

Sanksi yang akan diterapkan meliputi denda pajak dan kemungkinan penolakan permohonan Hak Guna Usaha (HGU). Nusron menegaskan bahwa besaran denda saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Presiden dan Jaksa Agung turut memantau perkembangan kasus ini. Nusron menyatakan bahwa keputusan final terkait sanksi akan mempertimbangkan itikad baik perusahaan dan sikap pemerintah.

Dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Nusron menekankan bahwa denda pajak merupakan sanksi utama yang akan diterapkan. Selama tujuh tahun mereka menanam dan beroperasi tanpa izin, tentu harus ada sanksi dan hukuman, tegasnya.

Namun, Nusron juga menegaskan bahwa pembayaran denda tidak otomatis memberikan jaminan perpanjangan atau pemberian HGU. Keputusan tersebut masih dalam tahap pertimbangan di level tertinggi.

Presiden sudah sangat concern dengan masalah ini, dan Pak Jaksa Agung sudah masuk ke wilayah ini, dan BPKP sudah melakukan penghitungan-penghitungan tentang kerugian dan mungkin denda yang harus dibayarkan mereka kepada negara, kata Nusron.

Pemerintah berharap sanksi tegas ini dapat memberikan efek jera dan mendorong perusahaan perkebunan sawit untuk mematuhi peraturan yang berlaku. (30/10/2024)

Begitulah 537 perusahaan sawit nakal terancam sanksi berat menteri nusron murka yang telah saya jelaskan secara lengkap dalam berita, Mudah-mudahan artikel ini membantu memperluas wawasan Anda selalu belajar dari pengalaman dan perhatikan kesehatan reproduksi. Mari berikan manfaat dengan membagikan ini. Terima kasih

Special Ads
© Copyright 2024 - Berita Terkini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads